JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi, dari semula paling lambat 31 Maret menjadi 30 April. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/3/2026).
Purbaya mengatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang dengan mempertimbangkan periode pelaporan yang sempat terpotong libur Lebaran. Selain itu, dia menilai sebagian wajib pajak masih menjumpai kendala teknis saat mengakses coretax.
"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix [diperpanjang] sampai akhir April," katanya.
Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan memang telah dilaksanakan melalui coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.
Sementara itu, sebagaimana diatur dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Nah, khusus untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu pelaporan SPT Tahunannya bakal diperpanjang dengan cara menghapuskan sanksi denda keterlambatan.
Purbaya pun telah menginstruksikan kepada Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi untuk mendiskusikan ketentuan relaksasi pelaporan SPT tersebut, utamanya bersama dengan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Sebagai informasi, pemerintah tercatat beberapa kali memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Pada tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 juga merelaksasi kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024.
Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
Pada saat itu, DJP memberikan relaksasi karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang rencana Purbaya memperbaiki kendala pada coretax. Kemudian, ada pula pembahasan soal perkembangan rencana pengenaan bea keluar atas batu bara.
DJP mengungkapkan opsi relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan masih terbuka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas terus mengkaji kebijakan relaksasi penyampaian SPT Tahunan tersebut. Menurutnya, yang sudah pasti disiapkan saat ini adalah relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan.
"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, Kontan)
DJP mencatat ada 8,87 juta SPT Tahunan PPh 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 24 Maret 2026.
Inge mengatakan pelaporan SPT Tahunan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi dengan perincian 7,82 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 863.272 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Selanjutnya, sebanyak 183.583 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, sedangkan 138 SPT disampaikan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 1.570 SPT. (DDTCNews, Kontan, Kompas)
Purbaya mengakui masih banyak kendala teknis dalam implementasi coretax sehingga perlu diperbaiki oleh internal DJP.
Purbaya menilai coretax semestinya diuji secara matang sebelum digunakan secara masif, terutama untuk pelaporan SPT Tahunan. Meski begitu, coretax saat ini relatif jauh lebih baik dibandingkan dengan kondisi tahun lalu.
Menurutnya, aspek utama yang perlu dibenahi ialah kecepatan memproses data dalam sistem coretax. Di sisi lain, wajib pajak perlu dibantu dengan sosialisasi dan edukasi yang intensif. (DDTCNews)
Presiden Prabowo Subianto berkeyakinan tax ratio bisa segera naik dari sekitar 9% dari PDB pada 2025 menjadi sebesar 13% dari PDB.
Prabowo mengatakan tax ratio bisa mencapai 13% dari PDB bila penerimaan pajak secara konsisten bertumbuh sebesar 30% pada 2026.
"Jadi kalau kita bisa naik tax kita 30% tiap bulan dalam 2026, wah itu berarti [tax ratio] dari 9% kita bisa 12%-13%," ujar Prabowo. (DDTCNews, Kontan)
Purbaya mengungkapkan Prabowo sudah menyetujui besaran tarif bea keluar batu bara. Namun, tarif tersebut belum final karena masih perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan kementerian terkait.
"Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tapi kan akhirnya harus didiskusikan dulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Yang jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan presiden," ujarnya.
Jika diskusi lintas kementerian berjalan lancar, Purbaya berencana menerapkan pungutan mulai April 2026. Menurutnya, penerapan bea keluar ini juga bakal berdampak positif mendongkrak penerimaan negara. (DDTCNews, Kontan) (dik)
