PMK 24/2026

PPN DTP Tiket Pesawat Masih Bisa Dimanfaatkan hingga Pekan Depan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 15 Juni 2026 | 08.30 WIB
PPN DTP Tiket Pesawat Masih Bisa Dimanfaatkan hingga Pekan Depan
<p>Ilustrasi.&nbsp;Sejumlah pesawat maskapai dalam negeri terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih memberlakukan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian tiket pesawat periode 25 April hingga 23 Juni 2026.

Insentif PPN DTP diberikan atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik dalam rangka merespons kenaikan harga avtur. Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% terhadap PPN yang terutang atas tarif dasar dan fuel surcharge, yang berlaku selama 60 hari sejak berlakunya PMK 24/2026 pada 25 April lalu.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 hari sejak mulai berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 24/2026, dikutip pada Senin (15/6/2026).

Stimulus PPN DTP hanya berlaku untuk pembelian tiket pesawat dan jadwal penerbangan yang dilakukan maksimal 23 Juni 2026. Artinya, pemerintah tidak menanggung PPN atas tiket yang dibeli dan penerbangan yang dilakukan setelah tanggal tersebut.

Ditambah, PPN DTP hanya berlaku atas pembelian tiket penerbangan kelas ekonomi. Dengan demikian, penumpang yang membeli tiket pesawat selain ekonomi, misalnya business class atau first class, tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP.

Perlu diperhatikan pula, maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) harus menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi maksimal pada 31 Juli 2026. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka PPN DTP tiket pesawat tidak ditanggung pemerintah.

Mengingat masa pemberian stimulus ini akan segera berakhir, pemerintah kembali menyiapkan beberapa jenis insentif fiskal yang akan digelontorkan pada semester II/2026 atau mulai Juli 2026. Suntikan stimulus tersebut diyakini akan mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian nasional.

Salah satu insentif yang kembali disiapkan, yaitu diskon tiket transportasi dan PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dan rute dalam negeri. Stimulus ekonomi ini rencananya akan digulirkan selama periode liburan sekolah dan libur dalam rangka Natal dan tahun baru (Nataru).

Namun, pemerintah belum resmi meluncurkan stimulus PPN DTP pesawat dalam rangka libur anak sekolah. Nanti, ketentuan teknis mengenai keringanan pajak tersebut akan diatur kembali melalui peraturan menteri keuangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.