JAKARTA, DDTCNews -- Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pada dasarnya diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Kendati demikian, ada pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (12) UU KUP, pemerintah pun telah memerinci tata cara pencatatan tersebut melalui Pasal 448 – Pasal 454 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
“Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 28 ayat (12) UU KUP, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Ketentuan mengenai pencatatan sebelumnya sempat diatur dalam PMK 54/2021. Namun, beleid tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 448 – Pasal 454 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal-pasal tersebut berikut ketentuan pencatatan untuk kepentingan perpajakan.
Merujuk Pasal 448 ayat (2) PMK 81/2024, ada 3 pihak WP OP yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Ketiga pihak tersebut meliputi:
Berdasarkan Pasal 229 ayat (1) PMK 81/2024, pencatatan untuk kepentingan perpajakan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Secara lebih terperinci, pencatatan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan berikut:
Selain itu. ketiga WP OP tersebut harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun WP OP dapat melakukan pencatatan secara elektronik maupun nonelektronik.
Poin lain yang perlu diperhatikan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi WP OP. Simak Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun
WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. WP OP yang dimaksud adalah yang:
Berdasarkan Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan oleh WP OP yang diperbolehkan menggunakan NPPN dalam penghitungan penghasilan neto meliputi 3 hal:
Apabila WP OP tersebut mempunyai lebih dari 1 jenis usaha, tempat usaha, dan/atau pekerjaan bebas, maka pencatatan yang dibuat harus dapat menggambarkan secara jelas peredaran bruto pada setiap: (i) jenis dan/atau tempat usaha; dan/atau (ii) pekerjaan bebas yang bersangkutan. Simak Apa itu NPPN? dan Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Mengacu Pasal 453 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan meliputi:
WP OP yang memenuhi kriteria tertentu dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. WP OP yang memenuhi kriteria tertentu berarti WP OP yang:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 451 ayat (2) PMK 81/2024, WP OP tersebut dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Berdasarkan Pasal 453 ayat (1) huruf c PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan meliputi:
WP OP yang memenuhi kriteria tertentu yang mempunyai lebih dari 1 jenis usaha, tempat usaha, dan/atau pekerjaan bebas, juga diharuskan harus membuat pencatatan yang dapat menggambarkan secara jelas peredaran bruto pada setiap: (i) jenis dan/atau tempat usaha; dan/atau (ii) pekerjaan bebas yang bersangkutan. Simak Apa Itu PPh Final UMKM (dik)
