ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 26 Maret 2026 | 08.30 WIB
Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews -- Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pada dasarnya diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang dan Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Kendati demikian, ada pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (12) UU KUP, pemerintah pun telah memerinci tata cara pencatatan tersebut melalui Pasal 448 – Pasal 454 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

“Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 28 ayat (12) UU KUP, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

Ketentuan mengenai pencatatan sebelumnya sempat diatur dalam PMK 54/2021. Namun, beleid tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 448 – Pasal 454 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal-pasal tersebut berikut ketentuan pencatatan untuk kepentingan perpajakan.

Pihak yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembukuan

Merujuk Pasal 448 ayat (2) PMK 81/2024, ada 3 pihak WP OP yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Ketiga pihak tersebut meliputi:

  1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN);
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
  3. WP OP yang memenuhi kriteria tertentu.

Ketentuan Umum Pencatatan untuk Kepentingan Perpajakan

Berdasarkan Pasal 229 ayat (1) PMK 81/2024, pencatatan untuk kepentingan perpajakan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Secara lebih terperinci, pencatatan tersebut harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan berikut:

  1. dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan;
  2. dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan;
  3. dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
  4. secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Selain itu. ketiga WP OP tersebut harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun WP OP dapat melakukan pencatatan secara elektronik maupun nonelektronik.

Poin lain yang perlu diperhatikan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi WP OP. Simak Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Ketentuan Khusus Pencatatan untuk WP OP yang Boleh Gunakan NPPN

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. WP OP yang dimaksud adalah yang:

  1. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
  2. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 secara keseluruhan kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak (didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya); dan
  3. wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada dirjen pajak maksimal 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan oleh WP OP yang diperbolehkan menggunakan NPPN dalam penghitungan penghasilan neto meliputi 3 hal:

  • peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai pajak penghasilan (PPh) yang tidak bersifat final;
  • penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  • peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Apabila WP OP tersebut mempunyai lebih dari 1 jenis usaha, tempat usaha, dan/atau pekerjaan bebas, maka pencatatan yang dibuat harus dapat menggambarkan secara jelas peredaran bruto pada setiap: (i) jenis dan/atau tempat usaha; dan/atau (ii) pekerjaan bebas yang bersangkutan. Simak Apa itu NPPN? dan Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Ketentuan Khusus Pencatatan bagi WP OP yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Mengacu Pasal 453 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan meliputi:

  • Penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  • Penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai PPh yang bersifat final. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Ketentuan Khusus Pencatatan bagi WP OP yang Memenuhi Kriteria Tertentu

WP OP yang memenuhi kriteria tertentu dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. WP OP yang memenuhi kriteria tertentu berarti WP OP yang:

  1. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
  2. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 secara keseluruhan:
  • dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan
  • tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak (didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 451 ayat (2) PMK 81/2024, WP OP tersebut dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Berdasarkan Pasal 453 ayat (1) huruf c PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan meliputi:

  • Penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  • peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

WP OP yang memenuhi kriteria tertentu yang mempunyai lebih dari 1 jenis usaha, tempat usaha, dan/atau pekerjaan bebas, juga diharuskan harus membuat pencatatan yang dapat menggambarkan secara jelas peredaran bruto pada setiap: (i) jenis dan/atau tempat usaha; dan/atau (ii) pekerjaan bebas yang bersangkutan. Simak Apa Itu PPh Final UMKM (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.