ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Panjang, Batas Akhir Setor PPh Masa April Diundur

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 15 Mei 2026 | 10.30 WIB
Ada Libur Panjang, Batas Akhir Setor PPh Masa April Diundur
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Masa untuk masa pajak April 2026 mundur dari 15 Mei 2026 menjadi 18 Mei 2026.

Hal ini lantaran 15 Mei 2026 adalah Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus. Sementara, 16 Mei 2026 – 17 Mei 2026 merupakan hari Sabtu dan Minggu. Sesuai dengan ketentuan tanggal jatuh tempo pembayaran akan mundur apabila bertepatan dengan hari libur.

“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak…bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” bunyi Pasal 100 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Pasal 100 ayat (1) PMK 81/2024 tersebut menerangkan apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.

Merujuk Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, ada 7 jenis pembayaran atau penyetorannya PPh Masa April 2-26 yang sedianya akan jatuh tempo pada 15 Mei 2026. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2). Kedua, PPh Pasal 15. Ketiga, PPh Pasal 21. Keempat, PPh Pasal 22. Kelima, PPh Pasal 23. Keenam, PPh Pasal 25. Ketujuh, PPh Pasal 26.

Selain itu, berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, ada pula 6 jenis pembayaran atau penyetoran pajak lain yang idealnya jatuh tempo pada 15 Mei 2026. Pertama, PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap masa pajak.

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Ketiga, PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri.

Keempat, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai. Kelima, pajak penjualan. Keenam, pajak karbon. Sesuai dengan ketentuan, jenis-jenis pajak tersebut semestinya disetorkan atau dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Artinya, untuk pajak terutang masa April 2026 semestinya disetorkan atau dibayarkan maksimal 15 Mei 2026. Namun, mengingat 15 Mei 2026 – 17 Mei 2026 merupakan hari libur maka batas waktu penyetoran atau pembayaran pajaknya mundur ke 18 Mei 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.