JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang terlambat membayar angsuran PPh Pasal 25 tidak hanya berpotensi dikenai sanksi keterlambatan setor, tetapi juga dapat terkena sanksi keterlambatan pelaporan.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan batas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, batas pelaporannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
“Apabila penyetoran angsuran PPh Pasal 25 melebihi batas waktu pelaporan maka dapat dikenakan sanksi atas keterlambatan lapor juga,” jelas Kring Pajak di media sosial, Sabtu (16/5/2026).
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 171 ayat (10) PMK 81/2024. Dalam aturan itu, pembayaran PPh Pasal 25 yang telah tervalidasi dianggap sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tanggal yang tercantum pada surat setoran pajak.
Artinya, apabila PPh Pasal 25 masa April baru dibayar setelah 15 Mei, tetapi masih sebelum 20 Mei maka wajib pajak pada umumnya hanya dikenai sanksi bunga atas keterlambatan setor.
Namun, jika pembayaran baru dilakukan setelah 20 Mei maka wajib pajak berpotensi terkena dua konsekuensi sekaligus, yakni sanksi bunga karena telat setor dan sanksi administratif karena dianggap terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Sebagai informasi, merujuk UU KUP, pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Sementara itu, tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. (rig)
