JAKARTA, DDTCNews -- Semenjak berlakunya coretax, pemerintah mengalihkan saluran pembuatan bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) ke modul e-Bupot. Kewajiban pembuatan Bupot PPh melalui modul e-Bupot pun telah ditegaskan melalui PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.
Merujuk Pasal 6 ayat (2) PER-11/PJ/2025, bupot PPh Pasal 21/26 berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul e-Bupot. Begitu pula dengan bupot PPh unifikasi juga dibuat melalui modul e-Bupot sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
“Modul e-Bupot…merupakan modul dalam portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh,” bunyi Pasal 6 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (16/3/2026).
Apabila ditelusuri, ada beragam opsi menu pada modul e-Bupot coretax. Berbagai menu bupot tersebut sebenarnya hasil dari meleburkan 2 aplikasi terdahulu, yaitu e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26.
Untuk itu, menu-menu pada modul e-Bupot coretax pun dapat digolongkan menjadi 2 golongan, yaitu: (i) menu-menu terkait dengan e-Bupot Unifikasi; dan (ii) menu-menu terkait dengan e-Bupot 21/26. Secara ringkas, berikut pengertian dari menu-menu yang ada pada modul e-Bupot coretax.
Bupot PPh unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Pada dasarnya, bupot PPh unifikasi merupakan bupot yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi). Simak Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?
Dalam modul e-Bupot coretax ada 5 menu yang terkait dengan bupot PPh unifikasi, yaitu:
BPPU merupakan menu yang digunakan untuk membuat bupot PPh unifikasi (PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT);
BPNR merupakan menu yang digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi) untuk transaksi dengan wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT;
Menu penyetoran sendiri digunakan untuk membuat bupot PPh terkait transaksi yang sifatnya setor sendiri. Misal, PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan yang pihak penyewanya bukan merupakan pemotong pajak; atau PPh atas dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian dari objek pajak;
Menu pemotongan secara digunggung digunakan untuk membuat Bupot PPh yang sifatnya digunggung. Misal, penghasilan sehubungan dengan bunga tabungan, bunga deposito, diskonto SBI, jasa giro, obligasi, aset kripto, penjualan emas batangan, serta transaksi penjualan saham;
Menu ini digunakan untuk mengunggah file XML Bupot PPh digunggung.
Bupot PPh 21/26 adalah dokumen yang dibuat pemotong PPh Pasal 21/26 sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Dalam modul e-Bupot coretax ada 5 menu yang terkait dengan bupot 21/26, yaitu:
Menu ini digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap. Misal: imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dan upah pegawai tidak tetap;
Menu ini digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya yang diterima WPLN;
Menu ini digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21 masa pajak terakhir (selain pejabat negara, TNI/POLRI, dan pensiunan). Perlu diingat, masa pajak terakhir berarti masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja;
Menu ini digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21 masa pajak terakhir bagi pejabat negara, TNI/POLRI, dan pensiunan). Perlu diingat, masa pajak terakhir berarti masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja;
Menu ini digunakan untuk membuat bupot PPh bulanan untuk pegawai tetap (bupot selain masa pajak terakhir). (dik)
