JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 2.872 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Januari dan Februari 2026. Dalam aksi itu, DJBC berhasil menyita 369 juta batang rokok ilegal.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kegiatan penindakan rokok ilegal meningkat 44,1% ketimbang periode yang sama 2025 sebanyak 1.993 penindakan. Rokok yang disita juga melonjak 106,8% dari jumlah sitaan tahun lalu sebanyak 179 juta batang rokok.
"Jumlah rokok yang ditangkap menjadi 369 juta batang, ada kenaikan 2 kali lipat atau lebih," ujarnya, dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Suahasil menjelaskan jumlah rokok ilegal yang disita melonjak karena adanya 2 penindakan besar yang dilakukan DJBC sejak awal tahun. Pada Januari 2026, petugas DJBC berhasil menemukan gudang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menegah 160 juta batang rokok ilegal. Berikutnya, DJBC juga menangkap truk di jalur Pantura yang mengangkut 1,9 juta batang rokok ilegal pada Februari 2026.
"Satu truk itu bisa mengangkut jutaan batang rokok ilegal, nah ini yang diterus dipantau oleh teman-teman Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya," kata Suahasil.
Tidak hanya rokok ilegal, DJBC berwenang melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Hingga Februari 2026, petugas melaksanakan 234 kali penindakan, naik 10,4% dari kegiatan tahun lalu sebanyak 212 kali penindakan.
Dari 234 penindakan, petugas DJBC menyita 0,7 ton barang bukti. Meski jumlah penindakannya meningkat, jumlah narkotika yang ditegah mengalami penurunan sebesar 45% dari tahun lalu yang sebanyak 1,27 ton.
"Ini kami akan terus lanjutkan. DJBC akan terus bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan rokok ilegal dan narkotika itu bisa hilang dari bumi Indonesia," tutur Suahasil. (rig)
