BERITA PAJAK HARI INI

Aksi Bersih-Bersih Purbaya Berlanjut, Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Maret 2026 | 07.30 WIB
Aksi Bersih-Bersih Purbaya Berlanjut, Jadi Kunci Perbaikan Tata Kelola
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak ribuan struktur pegawai di bawah nakhodanya, terutama di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Kebijakan ini menjadi langkah krusial baginya untuk memperbaiki tata kelola Kemenkeu, terlebih setelah marak operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret oknum pejabat DJP dan Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Kabar ini menjadi salah satu sorotan media massa pada hari ini, Rabu (11/3/2026).

Sebanyak 2.043 pegawai DJP dimutasi berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-122/PJ/PJ.01/2026. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 30 Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut mutasi besar-besaran tersebut merupakan kelanjutan dari perombakan eselon II di lingkungan DJP yang dilaksanakan pada awal tahun. Dia berharap para pimpinan kantor pajak bisa membentuk tim yang lebih kuat dengan adanya mutasi para pegawai tersebut.

"Kan eselon II diganti, ke bawahnya mesti diganti juga dong, biar eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid," ujarnya kepada awak media di Gedung Dhanapala Kemenkeu.

Purbaya juga mengeklaim ada sejumlah pegawai pajak diduga melakukan praktik kecurangan atau tidak jujur dalam melaksanakan pekerjaannya. Nah, dia menyebut para pegawai yang dimaksud kini ditugaskan ke daerah yang lebih kecil dan kurang strategis.

"Mungkin sebagian [pegawai] yang agak-agak nakal sudah kita pindahkan ke pinggir. Ini message juga buat pegawai pajak dan bea cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas pegawai, dan menjaga kebocoran-kebocoran lah," tutur Purbaya.

Purbaya mewanti-wanti jangan sampai ada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama DJP dan DJBC yang melakukan praktik culas, atau bahkan membuat kesalahan fatal hingga terseret ke meja hijau.

Dia memastikan tiap-tiap personel Kemenkeu yang melakukan kesalahan atau melanggar hukum akan diproses secara hukum. Dia juga mengaku akan menggalakkan pengawasan dan pengendalian internal terhadap para pegawai melalui Inspektorat Jenderal.

"Satu lagi saya ingatkan ke mereka [pegawai DJP dan DJBC] bahwa kita sekarang tidak imun. Kalau melakukan kesalahan pasti akan diproses, jadi enggak ada tuh yang santai-santai saja dapat duit habis itu enggak bisa diproses. Jadi, kita ubah pendekatan kita ke depan, dan saya galakkan juga Itjen agar lebih aktif mengontrol kegiatan pegawai-pegawai," tutur Purbaya.

Berbarengan dengan hal itu, kemarin Purbaya melantik kurang lebih 1.585 pejabat di lingkungan Kemenkeu. Dari jumlah dimaksud, 44 di antaranya merupakan pejabat eselon II.

Selain informasi soal perombakan pegawai Kemenkeu di atas, ada beberapa ulasan media massa yang juga menarik untuk disimak. Di antaranya, ramai-ramai kabar tunjangan hari raya (THR) kena pajak 34%, iming-iming bonus untuk pegawai pajak dan bea cukai, potensi perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, hingga pemangkasan dana transfer ke daerah yang dinilai meresahkan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Janji Bonus untuk Pegawai DJP dan DJBC

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendorong jajarannya untuk meningkatkan tax ratio Indonesia ke kisaran 11% dari PDB pada tahun depan.

Bila otoritas perpajakan mampu mendorong peningkatan tax ratio menjadi setidaknya mendekati 11% dari PDB, Purbaya berjanji akan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus.

"Kita perhatikan juga kesejahteraan Anda. Kalau income naik dengan bagus, let's say tax ratio kita tahun depan bisa naik mendekati 11%, saya akan minta bonus ke Pak Presiden supaya Anda semua dapat bonus," ujar Purbaya dalam acara pelantikan pejabat eselon II Kemenkeu. (DDTCNews)

THR Tetap Kena Pajak

DJP menegaskan tunjangan hari raya (THR) pegawai swasta tidak serta merta dikenakan tarif PPh hingga sebesar 34%.

DJP menjelaskan PPh untuk THR yang diterima pegawai swasta dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Tarif pajak yang dipotong pun bervariasi sesuai dengan lapisan penghasilan bruto bulanan pegawai.

"Tarif 34% itu hanya berlaku kalau nilai penghasilan bruto yang #KawanPajak terima lebih dari Rp1,4 miliar dalam satu bulan," tulis DJP di media sosial. (DDTCNews)

Opsi Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

DJP sedang mempertimbangkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi mengingat masa pelaporannya bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai kinerja coretax system cukup mumpuni dalam menampung banyaknya wajib pajak yang masuk untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika coretax terus bekerja dengan baik dan andal, DJP tidak perlu memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, terutama untuk wajib pajak orang pribadi.

"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya kepada awak media di Gedung Dhanapala Kemenkeu. (DDTCNews)

DPR Kawal APBN Hadapi Risiko Geopolitik

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan lembaga legislatif ikut mengawal kebijakan APBN 2026 agar tetap mampu menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah kondisi geopolitik yang memanas.

Puan mengatakan politik anggaran pemerintah harus bisa menjaga ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian global. Hanya dengan APBN yang terjaga, pemerintah akan mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyat.

"Dalam konteks tersebut maka DPR RI akan memastikan bahwa kemampuan fiskal APBN tahun anggaran 2026 tetap dapat menjaga dan mempertahankan derajat kehidupan rakyat, [agar] kesejahteraan rakyat tidak turun kelas," katanya dalam rapat paripurna DPR. (DDTCNews)

Pemangkasan TKD Ancam Fiskal Daerah

Pemerintah daerah ikut 'sesak napas' akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari Rp919,9 triliun menjadi Rp692,99 triliun pada 2025.

Sejumlah pemda mencari solusi untuk menambal menyusutnya uang dari pusat tersebut. Pemprov Jawa Barat misalnya, dikabarkan akan menarik pinjangan senilai Rp2 triliun dari Bank BJB.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang menyampaikan kebutuhan belanja daerah memang terus meningkat. Sementara dana transfer dari pusat sendiri masih menjadi andalan sebagian besar pemda dalam memenuhi kebutuhannya. (Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.