JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai penyebab Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atau nomor identitas sub-unit organisasi tidak muncul saat pembuatan bukti potong unifikasi.
Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala saat membuat bukti potong unifikasi. Kendala yang dialami wajib pajak ialah NITKU/nomor identitas sub-unit organisasi yang tidak muncul di coretax.
“Silakan dipastikan kembali akun yang login merupakan PIC dari NITKU yang akan menerbitkan bukti pemotongan PPh. Atau jika akan menerbitkan dengan NITKU Pusat, akun yang login harus memiliki role akses drafter dan/atau signer,” jelas Kring Pajak, Selasa (3/3/2026).
Untuk memastikan data person in charge (PIC) pada suatu NITKU, wajib pajak dapat membuka menu Portal Saya di Coretax DJP. Setelah itu, klik Profil Saya dan tekan Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Lalu, pilih opsi Lihat pada TKU yang sesuai.
Sementara itu, untuk mengecek role akses, pengguna dapat membuka menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Setelah itu, tekan Wakil/Kuasa Saya dan memilih Assign Roles.
Sebagai informasi, DJP juga telah menerbitkan panduan Coretax DJP bagi penanggung jawab (person in charge/PIC), impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan.
Penerbitan panduan Coretax DJP bagi PIC, impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan tersebut disampaikan DJP melalui media sosial. Dalam keterangan DJP, wajib pajak dapat mengunduh panduan tersebut melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Dalam panduan itu, terdapat 5 topik yang diulas. Pertama, penanggung jawab. Kedua, penunjukan penanggung jawab. Ketiga, impersonate. Keempat, penambahan role akses. Kelima, FAQ perihal PIC, impersonate, dan penambahan role akses wajib pajak badan.
Perlu diketahui, penunjukan PIC tersebut guna mendukung administrasi perpajakan, khususnya bagi wajib pajak badan. Hal ini juga untuk memberikan privasi atas akses data tertentu di dalam menu perpajakan dengan memperhatikan fleksibilitas bagi wajib pajak badan.
Dahulu password akun wajib pajak badan digunakan secara bersama-sama, tetapi praktik ini tidak diperlukan lagi dalam Coretax DJP.
Pada Coretax DJP, PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT.
Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau yang diberi role akses tambahan dari perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP dari akun wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate wajib pajak badan, bukan dari akun wajib pajak badan.
Dengan PIC (impersonate) dan penambahan role akses, wajib pajak badan akan mendapat kejelasan terkait dengan siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan badan/perusahaan.
Hal ini juga untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan, baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi. (rig)
