JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan alternate unique number sebagai nomor identifikasi sementara dalam sistem administrasi DJP. Ketentuan mengenai alternate unique number ini diatur dalam Surat Edaran No. SE-8/PJ/2026.
Merujuk surat edaran tersebut, DJP menggunakan alternate unique number dalam proses pengawasan kepatuhan wajib pajak. Nomor itu utamanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.
"Alternate unique number adalah nomor identifikasi sementara pada sistem administrasi DJP," bunyi bagian E angka 1 huruf c SE-8/PJ/2026, dikutip pada Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, alternate unique number diberikan kepada dua kelompok subjek pajak. Pertama, subjek pajak yang masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi. Dalam konteks ini, alternate unique number menjadi nomor identifikasi sementara dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar.
Sesuai dengan ketentuan, DJP melakukan pengawasan terhadap wajib pajak belum terdaftar melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Pengawasan wajib pajak belum terdaftar di antaranya dimaksudkan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban:
Sebelum pengawasan dilakukan, kepala KPP Pratama menerbitkan surat perintah pengawasan. Surat perintah pengawasan itu di antaranya memuat alternate unique number. Selain itu, alternate unique number juga akan tercantum dalam surat P2DK (SP2DK) dan berbagai berkas lain terkait dengan pengawasan wajib pajak belum terdaftar.
Kedua, subjek pajak yang ditemukan dalam kegiatan pengumpulan data, tetapi NIK atau NPWP-nya tidak teridentifikasi dalam sistem administrasi DJP. Merujuk SE-8/PJ/2026, pengawasan kepatuhan wajib pajak di antaranya dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data, baik di lapangan maupun nonlapangan.
Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Hal ini berarti alternate unique number bukan merupakan pengganti NPWP. Nomor tersebut berfungsi sebagai identitas sementara dalam sistem administrasi DJP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, terutama kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data. (dik)
