JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I/2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri, dikutip pada Jumat (2/1/2026).
Tak hanya itu, Tri mengatakan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak dinaikkan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ke depan, pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," ujar Tri.
Ke depan, PT PLN diminta untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik untuk semua pelanggan.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM berwenang untuk menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap 3 bulan. Kewenangan ini termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Kementerian ESDM berwenang untuk menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dengan mengacu pada perubahan kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). (dik)
