KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Tunda Kenaikan Tarif Royalti Mineral, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Sabtu, 16 Mei 2026 | 13.00 WIB
Kementerian ESDM Tunda Kenaikan Tarif Royalti Mineral, Ini Alasannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif royalti mineral.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah belum memutuskan kenaikan royalti serta masih perlu mendengarkan masukan dari pelaku usaha dan para pemangku kepentingan.

"Amanah undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu," ujar Bahlil, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).

Bahlil mengatakan materi mengenai kenaikan tarif royalti yang disosialisasikan kepada pelaku usaha bukanlah keputusan yang bersifat final. Setiap masukan terhadap rencana dimaksud akan dipertimbangkan sebelum kebijakan resmi ditetapkan.

Dengan masukan-masukan tersebut, pemerintah akan memastikan setiap kebijakan yang diterapkan bisa memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa mengganggu iklim investasi.

"Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menggelar konsultasi publik mengenai penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral.

Dalam konsultasi publik dimaksud, tarif royalti atas timah diusulkan naik dari 3%-10% menjadi 5%-20%. Tarif royalti atas emas juga diusulkan naik dari 7%-16% menjadi sebesar 14%-20%.

Adapun tarif royalti atas perak diusulkan naik dari 5% menjadi 5%-8%, sedangkan tarif royalti atas konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7%-10% menjadi 9%-13%.

Selanjutnya, tarif royalti atas katoda tembaga diusulkan naik dari 4%-7% menjadi 7%-10%. Terkait dengan royalti atas nikel, pemerintah mengusulkan perubahan harga mineral acuan (HMA) nikel yang menjadi landasan pengenaan tarif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.