KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Naikkan Penerimaan, Pemerintah Akan Pungut Bea Keluar Nikel Pig Iron

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 27 Maret 2026 | 16.30 WIB
Naikkan Penerimaan, Pemerintah Akan Pungut Bea Keluar Nikel Pig Iron
<p>Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengenakan pungutan bea keluar atas ekspor komoditas nikel olahan berupa nikel pig iron (NPI).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penerapan bea keluar NPI merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama di tengah konflik geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global.

"Ketika kondisi negara seperti ini 'kan kita harus banyak mencari alternatif sumber-sumber pendapatan, salah satunya adalah kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi, seperti NPI," katanya, Jumat (27/3/2026).

Layaknya kebijakan baru, rencana pungutan ekspor tersebut tentu perlu dikaji terlebih dahulu. Bahlil mengungkapkan Kementerian ESDM sedang mengalkulasi sekaligus menyusun formulasi, termasuk skema dan tarif yang tepat untuk bea keluar NPI.

"NPI adalah produk daripada nikel dan ini lagi kita menghitung ya. Saya lagi menghitung formulasi pengenaan pajak NPI-nya," tuturnya.

Selama ini, pemerintah memang tidak menerapkan bea keluar atas ekspor produk NPI. Adapun produk mineral logam dengan kriteria tertentu yang ekspornya dikenakan bea keluar ialah nikel dengan kadar < 1,7% Ni, serta bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar > 42% AI203.

Sementara itu, produk hasil pengolahan mineral logam yang dikenakan bea keluar mencakup konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu, konsentrat besi laterit dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10%, konsentrat timbal berkadar ≥ 56% Pb, dan konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn.

Selain produk olahan nikel, pemerintah juga berencana menerapkan pungutan bea keluar atas ekspor batu bara, terlebih harga komoditasnya sedang tinggi di pasar global. Wacana kebijakan itu telah digaungkan sejak akhir 2025, tetapi pembahasan lintas kementerian tidak kunjung rampung.

Bahlil menjelaskan penyusunan skema dan tarif bea keluar batu bara bakal lebih kompleks dan harus mempertimbangkan tingkat kalori dari batu bara yang diproduksi oleh para penambang di Indonesia. Oleh karena itu, pungutan bea keluar batu bara tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Kita harus hati-hati dalam menerapkan pajak ekspor [batu bara]. Sampai sekarang belum dikenakan, karena Kementerian ESDM dan Kemenkeu sedang membahas teknis, karena batu bara kita tidak semuanya standar kalorinya tinggi," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.