JAKARTA, DDTCNews -- Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS 7/2025. KBLI versi 2025 ini memperbarui dan menggantikan KBLI 2020 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPS 2/2020.
Pembaruan KBLI dilakukan untuk menyeragamkan konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia. Selain itu, pembaruan KBLI dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan International Standard Industrial Classification (ISIC).
“Bahwa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai standar resmi klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia digunakan oleh instansi pemerintah perlu menyesuaikan dengan International Standard Industrial Classification of All Economics Activities, Revision 5,” bunyi pertimbangan Peraturan BPS 7/2025, dikutip pada Senin (22/12/2025).
KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha. Apabila disandingkan dengan KBLI 2020, KBLI 2025 memecah banyak kegiatan usaha menjadi kode yang lebih detail.
Misal, ada kode KBLI khusus untuk pembuatan siniar video (video podcast) dan siniar audio (audio podcast), perdagangan aset kripto atau bursa berjangka komoditas kripto, serta penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Perincian kode KBLI tercantum dalam lampiran Peraturan BPS 7/20205.
Adapun penyesuaian KBLI eksisting dan baru harus dilakukan paling lambat 6 bulan sejak Peraturan BPS 7/2025 diundangkan.
Peraturan BPS 7/2025 diundangkan pada 18 Desember 2025. Dengan demikian, penyesuaian KBLI harus dilakukan maksimal 18 Juni 2026.
“Pada saat peraturan badan ini mulai berlaku, seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan badan ini paling lambat 6 bulan sejak peraturan badan ini diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan BPS 7/20205.
Terkait dengan perubahan KBLI, pengusaha juga perlu menyesuaikan KBLI-nya. Penyesuaian KBLI diperlukan agar pengusaha tidak terkendala dalam administrasi terkait dengan izin usaha, perubahan data Online Single Submission (OSS), pengajuan insentif, dan kegiatan operasional lainnya. (dik)
