PERMA 3/2025

Cegah Beda Tafsir, MA Terbitkan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 Desember 2025 | 18.00 WIB
Cegah Beda Tafsir, MA Terbitkan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pajak
<p>Tangkapan layar&nbsp;Perma 3/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews -- Ketua Mahkamah Agung Sunarto menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025.

Perma 3/2025 diterbitkan sebagai pedoman tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Pengaturan tersebut diperlukan karena selama ini tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya sehingga kerap menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Belum tersedia ketentuan tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan Perma 3/2025, dikutip pada Selasa (23/12/2025).

Secara garis besar, Perma 3/2025 diterbitkan dengan 4 tujuan. Pertama, memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Beleid yang berlaku mulai 23 Desember 2025 itu terdiri atas 6 bab dan 22 pasal.

Pasal-pasal tersebut di antaranya mengatur ketentuan seputar penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mulai dari pertanggungjawaban pidana pajak, penanganan administratif dan penanganan pidana, ketentuan praperadilan, hingga penunjukan hakim.

Perma 3/2025 juga mengatur ketentuan seputar hukum acara tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mulai dari pemblokiran harta kekayaan, penyitaan untuk pembuktian serta pemulihan, pembayaran pokok dan sanksi administrasi, putusan pengadilan, hingga ketentuan apabila terdakwa tidak hadir atau meninggal dunia.

Dengan berlakunya Perma 3/2025 maka semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perma 3/2025.

Adapun perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya Perma 3/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.