PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Bingung Upload Lapkeu Unaudited di Coretax, Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Maret 2026 | 15.00 WIB
WP Bingung Upload Lapkeu Unaudited di Coretax, Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pengisian kolom Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit pada Lampiran Tambahan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku bingung saat ingin melampirkan laporan keuangan di SPT Tahunan lantaran tidak ada pilihan untuk laporan keuangan yang belum diaudit.

“Kok di Coretax otomatis untuk audit ya? Agar ada pilihan [laporan keuangan] tidak diaudit itu, bagaimana ya?” tanya wajib pajak kepada Kring Pajak di media sosial sembari mengirimkan hasil tangkapan layar (screenshot), Selasa (3/3/2026).

Menanggapi pertanyaan itu, Kring Pajak menjelaskan bahwa kolom Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit digunakan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk mengunggah dokumen laporan keuangan.

“Menu (Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit) tersebut digunakan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk mengunggah dokumen laporan keuangan, baik yang diaudit maupun tidak diaudit,” jelas Kring Pajak.

Dengan demikian, wajib pajak dapat mengunggah laporan keuangan yang tidak diaudit pada kolom tersebut. Wajib pajak pun dapat tetap melanjutkan pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan kondisi sebenarnya atas laporan keuangan yang dimiliki.

Perlu diketahui, Lampiran Tambahan diisi apabila wajib pajak akan melampirkan dokumen tambahan. Caranya, wajib pajak bisa memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan mengenai dokumen yang dilampirkan.

Secara lebih terperinci, bagian ini terdiri atas 5 pertanyaan yang dapat diisi dengan panduan sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan yang belum/telah diaudit. Wajib pajak perlu memilih opsi “Ya” apabila diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan mengisi jawaban “Ya” pada Induk SPT bagian B angka 1 huruf b Angka 4) Anda Menyelenggarakan Pembukuan. Sebutkan Sektor Usaha Yang Anda Lakukan. Apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, pertanyaan ini akan terkunci dan bisa dilewati.
  2. Salinan bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama. Diisi dengan jawaban “Ya” oleh wajib pajak yang mengisi jawaban “Ya” pada Induk SPT Bagian C Angka 3 Apakah Terdapat Pengurang Penghasilan Neto Seperti Kompensasi Kerugian Atau Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib Yang Dibayar Selain yang Telah Diperhitungkan Dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2?. Apabila Anda tidak mengisi jawaban “Ya” pada pertanyaan induk SPT Bagian C Angka 3 maka bagian ini akan terkunci dan bisa dilewati.
  3. Bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain atas pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri sehubungan dengan kredit pajak luar negeri. Diisi “Ya” bagi wajib pajak yang mengisi Bagian B Angka 1 Huruf d Apakah Anda Menerima Penghasilan Luar Negeri?. Apabila wajib pajak tidak mengisi pertanyaan induk SPT Bagian B Angka 1 huruf d maka bagian ini akan terkunci dan bisa dilewati.
  4. Surat kuasa khusus. Diisi “Ya” apabila SPT Tahunan PPh ditandatangani bukan oleh wajib pajak.
  5. Dokumen lainnya. Diisi “Ya” apabila wajib pajak harus melampirkan dokumen lain yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti:
    • daftar nominatif penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan; dan/atau
    • penghitungan PPh terutang dalam bagian tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.