SPT TAHUNAN

Dipantau Nonstop, Coretax Siap Hadapi Puncak Pelaporan SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Maret 2026 | 09.00 WIB
Dipantau Nonstop, Coretax Siap Hadapi Puncak Pelaporan SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga keandalan coretax administration system menjelang puncak pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada akhir Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan coretax terus dipantau agar setiap kendala yang muncul bisa tertangani dengan cepat. Dengan sistem yang stabil, wajib pajak akan dapat melaksanakan kewajibannya dengan nyaman.

"Setiap ada insiden kami berusaha untuk memberikan respons yang cepat. Ada grup-grup komunikasi untuk [pemantauan] itu," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Inge mengatakan DJP memiliki saluran komunikasi untuk memantau keandalan coretax di berbagai wilayah. Apabila ditemui gangguan coretax di daerah, tim di kantor pusat akan segera melakukan pengecekan dan penanganan.

Dia menyebut DJP juga mengoperasikan semacam "war room" untuk memantau lalu lintas akses (traffic) ke coretax. Sebab pada musim pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini, coretax berpotensi diakses oleh jutaan wajib pajak sekaligus sehingga perlu mengantre.

Pada periode pelaporan SPT Tahunan 2025 ini, DJP telah meningkatkan kapasitas infrastruktur teknologi informasi. Penambahan bandwidth, jaringan, serta server dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan akses saat mendekati batas akhir pelaporan.

Apabila mengalami kendala akses, wajib pajak diimbau untuk memberi jeda waktu sebelum mencoba kembali guna menghindari penumpukan traffic.

"Sebetulnya cukup ditunggu beberapa saat sampai antrean berkurang. Yang sering terjadi, ketika gagal masuk, pengguna langsung mencoba berulang-ulang dalam waktu bersamaan. Itu justru membuat sistem semakin padat," ujarnya.

Meski demikian, DJP tetap membuka ruang pelaporan jika wajib pajak mengalami gangguan dalam mengakses coretax. Setiap laporan akan ditelusuri guna mengetahui sumber kesalahan atau eror yang terjadi.

Selain saluran komunikasi internal, DJP juga memantau media sosial untuk mendeteksi keluhan atau laporan masyarakat soal coretax secara cepat.

Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Agar nyaman melaksanakan hak dan kewajiban melalui coretax, wajib pajak perlu mengaktivasi akun terlebih dahulu.

Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.

Selain itu, khusus wajib pajak orang pribadi, kini juga tersedia fitur coretax form untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.