JAKARTA, DDTCNews - Dalam beberapa kasus pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak menemukan adanya dua bukti potong pajak dengan nominal yang sama dari satu pemberi kerja. Hal ini disebabkan pemberi kerja atau pihak pemotong pajak meng-input bukti potong pajak secara ganda.
Bisa jadi, pemberi kerja melakukan pembetulan atas bukti potong normal dan belum menghapus bukti potong normal tersebut. Dalam kejadian tersebut, wajib pajak perlu melakukan konfirmasi ke pemotong agar bukti potong normalnya bisa dihapus.
"Setelah dikonfirmasi, silakan menggunakan bupot pembetulan tersebut, bupot normalnya bisa dihapus ya," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Selain itu, wajib pajak juga perlu mengeklik tombol 'Posting SPT' pada bagian induk SPT. Apabila setelah klik tombol 'Posting SPT' pada bagian induk SPT data bukti potong tersebut tidak terprepopulasi, wajib pajak perlu mengisi secara manual pada L-1 bagian D dan E.
Bagi pemberi kerja, prosedur pembatalan bukti potong bisa dilakukan lewat Coretax DJP, melalui menu e-bupot, lalu pilih Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (untuk Bupot 1721 A1) atau Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (untuk Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap).
Kemudian, pilih opsi 'Telah Terbit', beri tanda centang pada bukti potong yang akan dibatalkan, lalu klik 'Hapus'. Bukti potong yang telah dibatalkan kemudian secara otomatis akan berpindah ke submenu 'Tidak Valid'.
Perlu dipahami bahwa saat ini terdapat perubahan lokasi akses bukti potong pada sistem Coretax DJP menyusul keluhan wajib pajak yang tak lagi menemukan dokumen tersebut pada menu Dokumen Saya.
Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan karena bukti potong PPh yang sebelumnya dapat diunduh kini tidak lagi muncul di menu Dokumen Saya. Menurut Kring Pajak, akses bukti potong kini dapat dilihat dan diunduh di menu e-Bupot.
“Saat ini bukti potong yang diterima telah berpindah ke menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Silakan pilih Withholding Type yang diinginkan dan klik Cari, lalu lakukan filter masa pajak untuk melihat bukti potong,” jelas Kring Pajak.
Apabila bukti potong belum muncul, wajib pajak disarankan menekan tombol refresh (ikon panah melingkar) pada bagian tabel. Jika dokumen tetap tidak ditemukan, ada kemungkinan bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui coretax atau NPWP 16 digit yang dicantumkan tidak sesuai.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan pemberi kerja atau pihak pemotong telah menerbitkan bukti potong melalui sistem coretax dan mencantumkan NPWP 16 digit yang benar agar dokumen dapat terdeteksi di akun penerima. (sap)
