JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi atas pembayaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Relaksasi diberlakukan seiring dengan terjadinya keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam yang berdampak terhadap para wajib pajak di daerah dimaksud.
"Bahwa bencana…berdampak pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat," bunyi bagian pertimbangan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-251/PJ/2025, dikutip pada Kamis (18/12/2025).
Merujuk pada Diktum Kedua KEP-251/PJ/2025, wajib pajak yang tinggal atau berkedudukan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 30 November hingga 31 Desember 2025.
Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak yang jatuh tempo pada 25 November hingga 31 Desember 2025 serta keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN/PPnBM pada masa pajak November dan Desember 2025.
Penyampaian SPT, pembayaran pajak, ataupun pembuatan faktur pajak bisa dilaksanakan oleh wajib pajak terdampak bencana selambat-lambatnya pada 30 Januari 2026.
Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) ataupun STP pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sebagai informasi, sanksi yang dihapuskan antara lain denda dan bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) UU KUP serta denda Pasal 11 ayat (3) UU PBB.
"Dalam hal atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua telah diterbitkan STP dan/atau STP PBB, kepala kantor wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," bunyi Diktum Ketujuh KEP-251/PJ/2025.
KEP-251/PJ/2025 telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)
