JAKARTA, DDTCNews - Pemohon peninjauan kembali (PK) kini diwajibkan untuk menyampaikan dokumen fisik berkas PK dilampiri dengan dokumen berformat PDF atau .docx dalam CD atau flashdisk.
Kewajiban baru ini mulai berlaku sejak 15 Desember 2025 seiring dengan terbitnya Keputusan Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan melalui e-Tax Court.
"Terkait kelengkapan dokumen atas permohonan peninjauan kembali (PK) dan penyampaian kontra memori peninjauan kembali (KMPK) tetap mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020 (KEP-01/PP/2020), dengan penyesuaian sebagai berikut," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PAN/2025, dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Pemohon PK diwajibkan untuk menyampaikan dokumen fisik berkas pengajuan PK serta 3 dokumen elektronik, yakni:
Adapun termohon PK wajib menyampaikan dokumen fisik kontra memori PK serta 2 dokumen elektronik, yakni:
"Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih," bunyi PENG-1/PAN/2025.
Sebagai informasi, Sekretariat Pengadilan Pajak sesungguhnya sempat hendak mengembangkan sistem baru bernama e-PK guna memfasilitasi pengajuan PK pajak secara elektronik ke MA.
Meski demikian, pemgembangan e-PK membutuhkan waktu yang lebih panjang karena memerlukan koordinasi antara Sekretariat Pengadilan Pajak dan MA.
"Pengadilan Pajak saat ini berada di bawah Kemenkeu dan MA, sementara PK adalah proses yang berada di institusi berbeda sehingga untuk menyatukan itu memerlukan proses yang panjang," ujar Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Dara Puspitaningrum pada September 2024. (dik)
