MAHKAMAH AGUNG

Pengajuan PK Pajak Kini Harus Dilengkapi dengan Dokumen Elektronik

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Desember 2025 | 09.30 WIB
Pengajuan PK Pajak Kini Harus Dilengkapi dengan Dokumen Elektronik
<p>Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon peninjauan kembali (PK) kini diwajibkan untuk menyampaikan dokumen fisik berkas PK dilampiri dengan dokumen berformat PDF atau .docx dalam CD atau flashdisk.

Kewajiban baru ini mulai berlaku sejak 15 Desember 2025 seiring dengan terbitnya Keputusan Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan melalui e-Tax Court.

"Terkait kelengkapan dokumen atas permohonan peninjauan kembali (PK) dan penyampaian kontra memori peninjauan kembali (KMPK) tetap mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2020 (KEP-01/PP/2020), dengan penyesuaian sebagai berikut," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PAN/2025, dikutip pada Rabu (17/12/2025).

Pemohon PK diwajibkan untuk menyampaikan dokumen fisik berkas pengajuan PK serta 3 dokumen elektronik, yakni:

  1. berkas elektronik memori/alasan PK berupa pindaian/scan berwarna dokumen asli dalam format PDF;
  2. scan berwarna akta PK yang sudah ditandatangani dalam format PDF;
  3. softcopy memori/alasan PK sebagaimana dimaksud dalam KEP-01/PP/2020 huruf A angka 21 huruf c dalam format .docx.

Adapun termohon PK wajib menyampaikan dokumen fisik kontra memori PK serta 2 dokumen elektronik, yakni:

  1. berkas elektronik kontra memori PK berupa scan berwarna dokumen asli kontra memori PK dalam format PDF;
  2. softcopy kontra memori PK sebagaimana dimaksud dalam KEP 01/PP/2020 huruf A angka 1 dalam format .docx.

"Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih," bunyi PENG-1/PAN/2025.

Sebagai informasi, Sekretariat Pengadilan Pajak sesungguhnya sempat hendak mengembangkan sistem baru bernama e-PK guna memfasilitasi pengajuan PK pajak secara elektronik ke MA.

Meski demikian, pemgembangan e-PK membutuhkan waktu yang lebih panjang karena memerlukan koordinasi antara Sekretariat Pengadilan Pajak dan MA.

"Pengadilan Pajak saat ini berada di bawah Kemenkeu dan MA, sementara PK adalah proses yang berada di institusi berbeda sehingga untuk menyatukan itu memerlukan proses yang panjang," ujar Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Dara Puspitaningrum pada September 2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.