PMK 99/2025

Kemenkeu Atur Ulang Pembebasan Bea Masuk atas Barang Kiriman Hadiah

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 30 Desember 2025 | 12.00 WIB
Kemenkeu Atur Ulang Pembebasan Bea Masuk atas Barang Kiriman Hadiah
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 99/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana.

Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 99/2025. Beleid itu dirilis untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, PMK 99/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas.

"Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah," bunyi pertimbangan PMK 99/2025, dikutip pada Selasa (30/12/2025).

Sebelumnya, ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan telah diatur dalam PMK 70/2012.

Sementara itu, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam diatur dalam PMK 69/2012. Melalui PMK 99/2025, Kemenkeu pun mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 70/2012 dan PMK 69/2012.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah cakupan barang yang bisa diberikan fasilitas. Berdasarkan Pasal 3 PMK 99/2025, barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai merupakan:

  1. barang keperluan ibadah untuk umum, meliputi barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui di Indonesia;
  2. barang keperluan amal dan sosial, meliputi barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, termasuk barang yang akan digunakan untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan dan kecerdasan masyarakat; atau
  3. barang keperluan kebudayaan, meliputi barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.

Ketentuan itu berbeda apabila dibandingkan dengan PMK 70/2012. Sebelumnya, Pasal 3 PMK 70/2012 mengatur secara lebih spesifik jenis barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang bisa mendapat pembebasan bea masuk/cukai. Barang tersebut meliputi:

  1. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
  2. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut untuk perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau sarana pengangkut petugas kesehatan;
  3. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan-badan untuk tujuan kebudayaan;
  4. barang yang diperlukan untuk keperluan ibadah untuk umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;
  5. peralatan operasi atau perkakas pengobatan yang digunakan untuk badan-badan sosial;
  6. makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan; dan/atau
  7. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dengan maksud untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 PMK 99/2025, barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

Pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam diberikan dalam 3 kondisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Ketiga kondisi itu meliputi:

  1. prabencana;
  2. keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau
  3. rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 2 PMK 69/2012, pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam kondisi: (i) masa tanggap darurat bencana; (ii) masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi; atau (iii) masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

PMK 99/2025 diundangkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 99/2025 berlaku efektif mulai 27 Feb 2026. Berlakunya PMK 99/2025 akan sekaligus mencabut PMK 69/2012 dan PMK 70/2012.

Kendati demikian, keputusan menteri atas pengimporan barang kiriman hadiah/hibah yang diterbitkan berdasarkan PMK 69/2012 dan PMK 70/2012 masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 99/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.