JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana.
Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 99/2025. Beleid itu dirilis untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, PMK 99/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas.
"Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah," bunyi pertimbangan PMK 99/2025, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan telah diatur dalam PMK 70/2012.
Sementara itu, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam diatur dalam PMK 69/2012. Melalui PMK 99/2025, Kemenkeu pun mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 70/2012 dan PMK 69/2012.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah cakupan barang yang bisa diberikan fasilitas. Berdasarkan Pasal 3 PMK 99/2025, barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai merupakan:
Ketentuan itu berbeda apabila dibandingkan dengan PMK 70/2012. Sebelumnya, Pasal 3 PMK 70/2012 mengatur secara lebih spesifik jenis barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang bisa mendapat pembebasan bea masuk/cukai. Barang tersebut meliputi:
Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 PMK 99/2025, barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam diberikan dalam 3 kondisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Ketiga kondisi itu meliputi:
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 2 PMK 69/2012, pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam kondisi: (i) masa tanggap darurat bencana; (ii) masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi; atau (iii) masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
PMK 99/2025 diundangkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 99/2025 berlaku efektif mulai 27 Feb 2026. Berlakunya PMK 99/2025 akan sekaligus mencabut PMK 69/2012 dan PMK 70/2012.
Kendati demikian, keputusan menteri atas pengimporan barang kiriman hadiah/hibah yang diterbitkan berdasarkan PMK 69/2012 dan PMK 70/2012 masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 99/2025. (dik)
