JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan biaya investasi tanaman (BIT), harga uap, dan harga listrik, untuk penetapan nilai jual objek (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/3/2026).
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-19/PJ/2026. Keputusan ini merupakan revisi kedua dari KEP-59/PJ/2023. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi beberapa sektor usaha tertentu.
“Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi beberapa sektor usaha tertentu, perlu dilakukan penyesuaian ...,” bunyi pertimbangan KEP-19/PJ/2026.
Secara lebih terperinci, melalui KEP-19/PJ/2026, dirjen pajak menyesuaikan 11 hal. Pertama, BIT per meter persegi untuk penetapan NJOP bumi areal produktif perkebunan. Penyesuaian BIT per meter persegi untuk objek pajak PBB sektor perkebunan dilakukan melalui lampiran A KEP-19/PJ/2026.
Kedua, BIT per meter persegi untuk penetapan NJOP bumi areal produktif perhutanan pada hutan tanaman. Ketiga, rasio biaya produksi untuk penentuan biaya produksi perhutanan pada hutan alam. Keempat, angka kapitalisasi untuk penetapan NJOP bumi untuk areal produktif perhutanan pada hutan alam.
Kelima, NJOP bumi per meter persegi untuk areal tidak produktif perhutanan. Keenam, NJOP bumi per meter persegi untuk areal perlindungan dan konservasi perhutanan. Penyesuaian BIT, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, hingga NJOP untuk sektor perhutanan dilakukan melalui Lampiran B KEP-19/PJ/2026.
Ketujuh, NJOP bumi per meter persegi untuk areal offshore pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Kedelapan, NJOP bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi. Kesembilan, angka kapitalisasi untuk penetapan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi.
Kesepuluh, harga uap untuk penetapan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi. Kesebelas, harga Listrik untuk penetapan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi.
Untuk diperhatikan, penyesuaian NJOP areal offshore, NJOP tubuh bumi eksplorasi, angka kapitalisasi, harga uap, dan harga listrik tersebut dilakukan melalui Lampiran D KEP-19/PJ/2026.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kewajiban PT Antam Tbk dan OJK untuk menyetorkan data berkaitan dengan pajak ke DJP. Lalu, ada juga bahasan perihal masa reses sidang Pengadilan Pajak, administrasi SPT Tahunan, dan lain sebagainya.
Seiring dengan berlakunya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-19/PJ/2026 mulai 30 Januari 2026, terdapat 2 ketentuan lain yang perlu diperhatikan.
Pertama, dasar penetapan NJOP PBB-P5L untuk tahun pajak sebelum 2026 menggunakan penetapan BIT, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, NJOP bumi per meter persegi, harga uap dan harga listrik, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, sebagaimana ditetapkan dalam Kepdirjen yang berlaku pada tahun pajak yang bersangkutan.
Kedua, dasar penetapan NJOP PBB mulai tahun pajak 2026 menggunakan penetapan BIT, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, NJOP bumi per meter persegi, harga uap dan harga listrik, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, sebagaimana ditetapkan dalam KEP-19/PJ/2026. (DDTCNews)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 turut mencantumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Selaku ILAP, OJK berkewajiban untuk menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada Ditjen Pajak (DJP). Perincian jenis data dan jadwal penyampaian data termuat dalam Lampiran PMK 8/2026.
"Perincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan," bunyi Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026. (DDTCNews/Kontan)
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026, pemerintah turut menetapkan PT Emas Antam Indonesia sebagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Sebagai ILAP, PT Antam wajib menyerahkan sejumlah data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP). Data tersebut mencakup data penjualan emas dan perak.
Secara terperinci, data yang harus disampaikan oleh PT Antam kepada DJP berupa data penjualan emas dan perak, dengan paling sedikit memuat 11 jenis data atau informasi. (DDTCNews)
Wajib pajak dengan status SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar tak perlu membuat kode billing secara manual. Sebab, sistem coretax akan otomatis membentuk kode billing saat wajib pajak mengklik tombol “Bayar dan Lapor”.
Setelah mengklik tombol “Bayar dan Lapor”, wajib pajak akan diberikan 2 opsi pembayaran, yaitu deposit pajak atau buat kode billing. Opsi deposit pajak muncul apabila wajib pajak memiliki saldo yang cukup.
Sementara itu, opsi kode billing bisa dipilih apabila wajib pajak tidak memiliki deposit atau saldo depositnya tidak mencukupi. Jika memilih opsi kode billing maka sistem akan otomatis membentuk dan mengunduh kode billing setelah tanda tangan elektronik dilakukan. (DDTCNews)
Masa reses sidang Pengadilan Pajak sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimulai pada 16 Maret 2026 dan berakhir pada 27 Maret 2026.
Pengadilan Pajak tidak akan menggelar sidang sepanjang masa reses dimaksud. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan kembali setelah berakhirnya masa reses.
"Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan, dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 30 Maret 2026," bunyi Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026. (DDTCNews)
Dalam hal SPT Tahunan terjadi lebih bayar, tindak lanjut yang tersedia adalah pengembalian pajak yang telanjur dibayarkan kepada wajib pajak. Opsinya bisa lewat restitusi (dengan pemeriksaan KPP) atau dikembalikan dengan SKPPKP (penelitian KPP).
Lantas apakah bisa jika wajib pajak memilih untuk 'mengikhlaskan' lebih bayar tadi dan meminta agar tidak perlu dikembalikan?
"[Lebih bayar] tindak lanjutnya adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke rekening. Saat ini tidak tersedia opsi lebih bayar tidak dikembalikan. Jika wajib pajak butuh penegasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke KPP," ujar Kring Pajak. (DDTCNews)
