DIRJEN Pajak Bimo Wijayanto merevisi sejumlah ketentuan dalam Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025. Padahal, beleid ini belum genap 3 bulan berlaku. Revisi PER-6/PJ/2025 pun menjadi salah satu sorotan sepanjang Agustus 2025.
PER-6/PJ/2025 mengatur ketentuan seputar pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Revisi PER-6/PJ/2025 tersebut dilakukan melalui PER-16/PJ/2025 yang berlaku mulai 13 Agustus 2025.
Dalam pertimbangannya, revisi dilakukan untuk menampung penyesuaian ketentuan restitusi dipercepat yang belum terakomodasi dalam PER-6/PJ/2025. Salah satu poin yang direvisi adalah perincian ketentuan pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restitusi dipercepat dari SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tertentu yang dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Simak Aturan restitusi Dipercepat Kembali Direvisi
Selain itu, ada sejumlah isu dan peristiwa perpajakan lain sepanjang Agustus 2025 yang menarik untuk diulas kembali.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi menetapkan batasan kriteria tertentu penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Batasan kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-15/PJ/2025.
Kriteria tertentu yang dimaksud, yaitu penyedia marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik/PMSE (merchant).
Selain itu, penyedia marketplace tersebut memenuhi batasan tertentu, yaitu: (i) nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau (ii) jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 1000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
DJP kembali membuka layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) DJP Online. Namun, fitur e-Pbk DJP Online ini hanya dibuka untuk memfasilitasi pemecahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Akun Pajak/KAP 411128 dan Kode Jenis Setor/KJS 402). Artinya, meski dibuka kembali, layanan e-Pbk DJP Online dibatasi.
Secara terperinci, pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk DJP Online ialah transaksi yang memenuhi 4 ketentuan. Pertama, pembayaran (NTPN atau Pbk) atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 atas KAP-411128 dan KJS-402.
Kedua, identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk atas NPWP yang sama. Ketiga, masa dan tahun pajak yang sama. Keempat, KAP-KJS asal dan tujuan sama, yaitu KAP 41128 dan KJS 402. Selain itu, DJP juga memperbarui fitur e-Pbk di DJP Online menjadi versi 3.0. Pada versi 3.0, layanan mengalami perubahan skema permohonan menjadi fully-automatic.
Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Perpanjangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025.
Sedianya, insentif PPN DTP sebesar 100% tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025. Sementara itu, berdasarkan PMK 13/2025, insentif PPN DTP yang diberikan untuk masa pajak Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 hanya sebesar 50%.
Namun, melalui PMK 60/2025, pemerintah memperpanjangan periode pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang mulai 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Adapun PMK 60/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Agustus 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang menjadi landasan bagi pemda untuk menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang ditetapkan pada 14 Agustus 2025.
Melalui surat edaran tersebut, ada sejumlah poin yang disampaikan mendagri kepada gubernur dan bupati/ wali kota. Salah satu poin yang disampaikan adalah pemda diminta memperhatikan kondisi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak daerah.
Hal tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, mendagri meminta penyesuaian tarif pajak daerah disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah masing-masing.
Tito mengatakan kebijakan kenaikan PBB perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Apabila sampai menyebabkan kondisi yang tak kondusif, dia menyarankan agar kebijakan kenaikan PBB ditunda atau dibatalkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan perbaikan coretax system dan menyusun kebijakan insentif pajak yang tepat guna menghimpun target penerimaan pajak senilai Rp2.357,68 triliun pada 2026.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan coretax system akan mendorong kinerja pengawasan kepatuhan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak. Menurutnya, 2 aspek ini berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak tahun depan.
Income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang diberlakukan oleh Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 resmi diakui sebagai qualified IIR dan qualified DMTT (QDMTT).
Pengakuan tersebut dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status. Pengakuan diberikan berdasarkan peer review yang dilakukan oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework. (dik)
