RAPBN 2026

Ini Strategi Kemenkeu Himpun Penerimaan Pajak Rp2.357 Triliun di 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 18 Agustus 2025 | 14.30 WIB
Ini Strategi Kemenkeu Himpun Penerimaan Pajak Rp2.357 Triliun di 2026
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan perbaikan coretax system dan menyusun kebijakan insentif pajak yang tepat guna menghimpun target penerimaan pajak senilai Rp2.357,68 triliun pada 2026.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan coretax system akan mendorong kinerja pengawasan kepatuhan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak. Menurutnya, 2 aspek ini berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak tahun depan.

"Mencari penerimaan strateginya yang utama ialah melanjutkan proses reformasi. Perbaikan coretax akan memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak dan pengawasan lebih berkualitas," katanya pada Live Special Event Penyampaian RUU APBN 2026, dikutip pada Senin (18/8/2025).

Yon menuturkan reformasi yang dilaksanakan DJP mencakup digitalisasi sistem administrasi pajak. Kini, wajib pajak bisa mendapatkan layanan serba online melalui coretax. Salah satu contohnya ialah melaporkan SPT Tahunan secara online.

Selain perbaikan coretax system, dia menilai pentingnya menggodok kebijakan insentif pajak yang tepat dan terukur. Menurutnya, insentif pajak yang tepat, terutama bagi dunia usaha, akan mengerek masuknya investasi ke dalam negeri.

"Kita memahami bahwa insentif perpajakan itu salah satu instrumen yang mungkin akan menjadi faktor penentu orang mau invest atau tidak di Indonesia. [Kebijakan insentif] memang kita akan selalu selaraskan dengan perkembangan yang ada saat ini," tuturnya.

Selain 2 aspek tersebut, Kemenkeu juga akan melanjutkan implementasi kebijakan yang sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sayang, dia tidak memperinci kebijakan apa saja yang akan dilanjutkan tahun depan, kecuali yang sudah diterapkan sejak UU HPP berlaku.

"Tentu yang paling penting juga menurut saya adalah kita sudah menggagas banyak kebijakan sejak tahun 2022 melalui Undang-Undang HPP. Nah, ini tentu harus kita terus lanjutkan," ujarnya.

Untuk diketahui, Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026 mencatat penerimaan pajak tahun depan diperkirakan senilai Rp2.357,71 triliun. Target tersebut naik sekitar 7,6% dari target APBN 2025 yang senilai Rp2.189,29 triliun.

Penerimaan pajak 2026 tersebut mencakup target penerimaan PPh senilai Rp1.209,36 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp995,27 triliun, PBB P5 senilai Rp26,13 triliun, dan pajak lainnya Rp126,93 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.