PAJAK INTERNASIONAL

PMK Pajak Minimum Global Indonesia Resmi Dapat Status Qualified

Muhamad Wildan
Senin, 25 Agustus 2025 | 13.30 WIB
PMK Pajak Minimum Global Indonesia Resmi Dapat Status Qualified
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang diberlakukan oleh Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 resmi diakui sebagai qualified IIR dan qualified DMTT (QDMTT).

Pengakuan tersebut dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status. Pengakuan diberikan berdasarkan peer review yang dilakukan oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Peer review terdiri atas peninjauan legislatif menyeluruh dan pemantauan berkelanjutan oleh Inclusive Framework. Peninjauan legislatif bertujuan untuk menilai apakah ketentuan pada suatu yurisdiksi mampu menciptakan hasil yang konsisten dengan GloBE rules atau tidak," tulis OECD, dikutip pada Senin (25/8/2025).

IIR yang diterapkan suatu yurisdiksi dinyatakan sebagai qualified IIR bila sudah diterapkan dan diadministrasikan sejalan dengan GloBE rules beserta commentary-nya. Yang dimaksud dengan QDMTT ialah DMTT yang diterapkan dan diadministrasikan sejalan dengan GloBE rules beserta commentary-nya.

Dalam PMK 136/2024, pengenaan top-up tax berdasarkan IIR termuat dalam pasal 14 hingga pasal 16, sedangkan pengenaan top-up tax berdasarkan DMTT termuat dalam pasal 52 dan pasal 53.

Tak hanya mendapatkan pengakuan sebagai QDMTT, DMTT yang diberlakukan oleh Indonesia juga sudah memenuhi standar untuk diakui sebagai QDMTT safe harbour.

Berbeda dengan safe harbour lainnya yang secara eksplisit termuat dalam PMK 136/2024, suatu negara mendapatkan status QDMTT safe harbour berdasarkan pengakuan setelah peer review.

Standar yang harus dipenuhi oleh Indonesia agar memperoleh status QDMTT safe harbour antara lain QDMTT accounting standard, consistency standard, dan administration standard.

Bila DMTT yang diterapkan oleh yurisdiksi yang menyandang status QMDTT safe harbour, entitas induk tidak perlu melakukan penghitungan ulang atas top-up tax yang sudah dibayar di negara berstatus QDMTT safe harbour.

"Jika lolos review maka Indonesia mendapatkan status safe harbour QDMTT. Nanti induk tidak perlu lagi menghitung top-up tax untuk negara yang mendapatkan safe harbour QDMTT," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti pada Februari 2025.

Sebagai informasi, Indonesia resmi menerapkan IIR dan DMTT mulai 1 Januari 2025. Dengan keputusan ini, entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak.

Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum sebesar 15%, entitas harus membayar top-up tax dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Top-up tax bisa dikenakan oleh yurisdiksi sumber dalam hal yurisdiksi dimaksud memberlakukan DMTT. Bila yurisdiksi tidak menerapkan DMTT, yurisdiksi entitas induk utama (ultimate parent entity/UPE) berhak mengenakan top-up tax berdasarkan IIR atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.