JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-15/PJ/2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi menetapkan batasan kriteria tertentu penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
PER-15/PJ/2025 dirilis sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Melalui beleid tersebut, dirjen pajak juga memerinci ketentuan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima merchant.
“Dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,” bunyi pertimbangan PER-15/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (9/8/2025).
PER-15/PJ/2025 di antaranya menegaskan kembali bahwa dirjen pajak akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) alias marketplace yang memenuhi batasan kriteria tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 (pihak lain).
Kriteria tertentu yang dimaksud, yaitu penyedia marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik/PMSE (merchant).
Selain itu, penyedia marketplace tersebut memenuhi batasan tertentu, yaitu:
PER-15/PJ/2025 berlaku mulai 5 Agustus 2025. Secara lebih terperinci, PER-15/PJ/2025 terdiri atas 5 bab dan 11 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal ini berisi definisi berbagai istilah yang tercantum dalam PER-15/PJ/2025.
Pasal ini menegaskan kembali bahwa dirjen pajak akan menunjuk penyelenggara marketplace yang memenuhi kriteria tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22.
BAB II BATASAN KRITERIA TERTENTU DAN PENUNJUKAN PIHAK LAIN
Pasal ini mengatur penunjukkan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dilakukan melalui penerbitan keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan sebagai pihak lain.
Pasal ini memerinci kriteria tertentu dan batasan yang membuat penyelenggara marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pasal ini menyediakan opsi bagi penyelenggara marketplace yang belum ditunjuk sebagai pemungut, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Adapun penyelenggara marketplace tersebut dapat menyampaikan pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pihak lain.
Pasal ini mengatur ketentuan pencabutan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pasal ini mengatur ketentuan pemberian dan penggunaan nomor identitas perpajakan bagi penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pasal ini mengatur perubahan atas keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan pihak lain.
BAB III KETENTUAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal ini memerinci ketentuan seputar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (merchant).
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal ini menegaskan ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace untuk tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan maksimal 1 bulan sejak penunjukan sebagai pemungut pajak.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal ini menyatakan PER-15/PJ/2025 berlaku mulai 5 Agustus 2025.
Untuk membaca PER-15/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)