DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

TP Course Batch 33 Dibuka! Pahami Transfer Pricing secara Komprehensif

DDTC Academy
Jumat, 27 Februari 2026 | 20.30 WIB
TP Course Batch 33 Dibuka! Pahami Transfer Pricing secara Komprehensif

TRANSAKSI intragrup dalam suatu grup usaha sering dijalankan untuk efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya. Integrasi usaha memungkinkan pengelolaan rantai pasok (supply chain) secara terkoordinasi dan komprehensif sehingga berpotensi mengurangi risiko operasional.

Contoh transaksi intragrup yang dijalankan antara lain transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.

Skema transaksi intragrup tersebut memunculkan isu pajak yang kaitannya dengan penentuan harga transfer (transfer pricing). Mengapa? Karena efisiensi pemanfaatan sumber daya, yang salah satu tujuannya adalah optimalisasi profitabilitas, erat dikaitkan dengan penghindaran pajak.

Oleh karena itulah, muncul kewajiban penerapan arm’s length principle (ALP) atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Tujuannya untuk menentukan harga transfer yang wajar.

Adapun harga transfer yang wajar memenuhi PKKU jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Dalam penerapan PKKU, beberapa aspek yang perlu dipahami antara lain identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi, analisis industri, analisis kesebandingan, serta metode penentuan harga transfer.

Beberapa aspek tersebut pada akhirnya juga akan menentukan kualitas dokumentasi atas data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU.

Hasil dokumentasi itu berupa dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing document (TP Doc). Adapun TP Doc terdiri atas dokumen induk (master file); dokumen lokal (local file); dan laporan per negara (country-by-country report/CbCR).

Untuk penyusunan TP Doc, lewat PMK 172/2023, pemerintah menegaskan penggunaan pendekatan ex-ante untuk local file dan master file. Dengan pendekatan ini, kewajaran harga transfer harus diuji berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum atau saat transaksi dilakukan.

Hal tersebut berbeda dengan pendekatan ex-post, yang pengujiannya setelah transaksi dilakukan. Artinya, pendekatan ex-ante menuntut perusahaan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga proaktif dalam memastikan kewajaran harga transfer sejak awal.

Dengan demikian, TP Doc menjadi makin penting, terutama sebagai strategi mitigasi risiko pajak. Terlebih, TP Doc menjadi salah satu instrumen sekaligus pintu masuk pengujian kepatuhan dalam penerapan PKKU. Melalui pengujian ini, dirjen pajak berwenang melakukan koreksi.

Sesuai dengan PMK 111/2025, dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak, dirjen pajak juga meminta TP Doc. Permintaan TP Doc tersebut dilaksanakan sesuai dengan PMK 172/2023 yang turut memuat pengenaan sanksi jika kewajiban tidak dipenuhi oleh wajib pajak.

Hal tersebut menjadi krusial, mengingat isu transfer pricing masih menjadi sorotan dalam pengawasan pajak, baik di Indonesia maupun secara global. Dalam konteks Indonesia, pengawasan terhadap wajib pajak grup dan transaksi afiliasi juga masih menjadi prioritas otoritas pajak.

Terlebih, pengawasan dari otoritas juga bisa berlanjut ke level pemeriksaan. Seperti diketahui, era baru pemeriksaan pajak pascaberlakunya PMK 15/2025 turut memuat penyesuaian proses menyangkut aspek transfer pricing dan wajib pajak grup.

Faktanya, jumlah wajib pajak secara umum yang diperiksa cenderung naik sejak 2022 hingga 2024. Pada periode tersebut, rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) berada di kisaran 0,83% hingga 1,00% (masih ada potensi optimalisasi dari otoritas).

Jika pada akhirnya masih ada perbedaan penerapan PKKU antara otoritas dan wajib pajak, ada risiko sengketa. Terkait dengan penyelesaian sengketa transfer pricing, pengajuan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bisa ditempuh.

Namun, ada alternatif yang dapat digunakan untuk menghadapi sengketa transfer pricing, yakni prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA).

Melihat masifnya penggunaan transaksi intragrup yang diikuti dengan dinamisnya perkembangan regulasi, menguatnya pengawasan oleh otoritas, serta meningkatnya risiko sengketa, pemahaman yang komprehensif tentang transfer pricing menjadi sebuah keharusan.

Oleh karena itu, DDTC Academy kembali menghadirkan intensive course bertajuk Comprehensive Transfer Pricing (Batch 33). Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Batch ini diadakan secara tatap muka (offline) sehingga interaksi dengan pemateri dapat dilakukan secara langsung.

Course ini dirancang untuk memberikan pemahaman transfer pricing secara komprehensif, mulai konsep dasar, tahapan analisis, aspek kepatuhan, aspek transfer pricing atas beberapa transaksi khusus seperti transaksi jasa, keuangan, aset tak berwujud, dan restrukturisasi bisnis.

Selain itu, pembahasan terkait pemeriksaan serta tata cara penyelesaian sengketa transfer pricing turut diulas. Course ini dilaksanakan dalam 4 sesi pertemuan (setiap Sabtu pada 28 Maret–25 April 2026, pukul 09.30–15.30 WIB) serta 1 sesi ujian akhir (Sabtu, 9 Mei 2026, pukul 09.00-12.00 WIB).

Terkait dengan ujian, peserta yang memperoleh nilai minimal 65 dari 100 akan mendapatkan certificate of excellence in transfer pricing – intermediate level. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa peserta telah memahami konsep dan penerapan transfer pricing pada tingkat menengah.

Pemateri dalam course ini adalah profesional DDTC yang telah memiliki sertifikat transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa di antaranya bahkan telah mendapatkan gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).

Sebagai informasi kembali, DDTC Academy adalah penyelenggara resmi kelas persiapan ujian sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan oleh CIOT. Selain itu, DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2026 di Indonesia berdasarkan peringkat yang dirilis oleh International Tax Review (ITR), Inggris.

Para pemateri dalam course ini juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan transfer pricing, baik dari aspek kepatuhan maupun penyelesaian sengketa. Pengalaman tersebut memastikan materi relevan dengan tantangan dalam praktik sehari-hari.

Berikut ini susunan pemateri dan topik yang akan dibahas dalam Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 33).

Hari 1 (Sabtu, 28 Maret 2026)
Pemateri:

Topik: Introduction to & Landscape of Transfer Pricing, Functional Analysis and Value Chain Analysis

  • Introduction and basic framework of TP
  • Global and domestic TP landscape
  • TP documentation & compliance
  • Functional analysis and value chain analysis
  • Value creation
  • Landmark case law

Hari 2 (Sabtu, 11 April 2026)
Pemateri:

Topik: Guidance for Applying the Arm’s Length Principle: Comparability Analysis and Transfer Pricing Method

  • Comparability analysis
  • Source of comparable: internal vs. external comparable
  • Practical issues concerning comparability analysis
  • Transfer pricing method
  • Landmark case law and external database simulation

Hari 3 (Sabtu, 18 April 2026)
Pemateri:

Topik: Specific Transactions: Transfer Pricing of Intangibles, Cost Contribution Arrangement (CCA) and Intragroup Financing

  • Transfer pricing and intangibles
  • Cost contribution arrangements (CCA)
  • Intragroup financing
  • Landmark case law and external database simulation

Hari 4 (Sabtu, 25 April 2026)
Pemateri:

Topik: Specific Transaction: Intragroup Services & Business Restructuring (BR) and Transfer Pricing Dispute Prevention and Resolution

  • Intragroup services
  • Transfer pricing aspects of business restructuring
  • Transfer pricing audit based on MoF Reg. 15/2025
  • Transfer pricing dispute resolution
  • Advance pricing agreement (APA)
  • Mutual agreement procedure (MAP)

Sesi Ujian (Sabtu, 9 Mei 2026)

Dalam intensive course kali ini, ada doorprize berupa 5 buku terbitan DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2). Doorprize akan diberikan kepada 5 peserta dengan peringkat nilai ujian tertinggi.

Buku tersebut membahas secara sistematis gambaran lengkap, terkini, dan mendalam mengenai persoalan transfer pricing atas skema transaksi khusus, strategi perusahaan dalam transfer pricing, serta aspek prosedural dan hukum dari transfer pricing.

Selain itu, DDTC Academy turut menyediakan beberapa fasilitas bagi peserta course ini.

  • Modul hardcopy
  • Modul softcopy pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy tanpa batas waktu (lifetime)
  • Pre-course guide
  • E-certificate of completion untuk seluruh peserta
  • E-certificate of excellence untuk peserta yang memiliki skor hasil ujian minimal 65 dari 100
  • Doorprize 5 Buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Vol 2) untuk 5 peserta dengan peringkat nilai ujian tertinggi
  • Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
  • Training kit
  • Snack, makan siang, dan kopi/teh
  • Akses ke DDTC Library

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai dengan 9 Maret 2026) senilai Rp9.250.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp10.000.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp8.750.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).Top of Form

Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.