BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kukuh Audit Penerima Restitusi ‘Besar dan Mencurigakan’

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Februari 2026 | 07.30 WIB
Pemerintah Kukuh Audit Penerima Restitusi ‘Besar dan Mencurigakan’
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengaudit wajib pajak penerima restitusi bernilai besar pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara yang dianggap tergerus oleh besarnya nilai restitusi pada tahun lalu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/2/2026).

Purbaya berpandangan nominal restitusi pada 2025 yang menyentuh Rp361,15 triliun tergolong terlalu besar.

"Kami akan audit yang besar-besar, yang mencurigakan tahun lalu. Restitusi Rp360 triliun itu menurut saya kebesaran. Saya akan lihat ada enggak yang main-main di situ," katanya.

Purbaya menuturkan langkah tersebut ditempuh untuk mengurangi permainan dalam pencairan restitusi. "Tujuannya apa? Supaya ke depan kalau restitusi jangan main-main. Supaya uang saya enggak hilang dan memperbaiki kondisi fiskal juga," ujar Purbaya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan audit terhadap wajib pajak dengan SPT berstatus lebih bayar dan memperoleh restitusi merupakan proses bisnis yang biasa.

Melalui pemeriksaan dimaksud, DJP mengecek apakah wajib pajak benar-benar eligible untuk memperoleh restitusi atau tidak.

"Kami akan reviu lagi kira-kira kriteria yang seharusnya memang eligible itu sudah dipenuhi apa enggak," tuturnya.

Sebagai informasi, pertumbuhan restitusi pada 2025 tercatat mencapai 35,9%. Restitusi dimaksud terdiri dari restitusi PPh badan senilai Rp98,08 triliun dan restitusi PPN senilai Rp253,7 triliun.

Tahun ini, pemerintah memproyeksikan pencairan restitusi hanya akan mencapai kurang lebih Rp270 triliun. Adapun realisasi restitusi pada Januari 2026 mencapai Rp54,1 triliun, turun 23% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

DDTCNews sempat mengulas secara mendalam mengenai restitusi PPN dan praktiknya di Indonesia melalui Laporan Fokus edisi Februari 2026. Simak, Restitusi Pajak: Hak yang Dibayangi Narasi Beban Fiskal.

Selain kabar mengenai audit atas penerima restitusi, ada beberapa bahasan lain yang diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, update kinerja APBN pada Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan via M-Pajak, hingga diangkatnya account representative (AR) sebagai fungsional pemeriksa.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Restitusi Turun, Penerimaan Naik

Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2026 dilaporkan mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,7% dibandingkan dengan capaian penerimaan pada Januari tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja penerimaan pajak pada Januari 2026 didukung oleh penerimaan pajak bruto yang mencapai Rp170,3 triliun dan restitusi yang turun 23% dengan realisasi senilai Rp54,1 triliun.

"Brutonya 7%. Ini bagus karena pertumbuhan ekonomi kita di kuartal IV/2025 itu 5,39% dengan inflasi 3%. Jadi ini mendekati pertumbuhan ekonomi nominal. Restitusi juga dikelola DJP dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," katanya. (DDTCNews, Kontan)

APBN Defisit 0,21% di Januari 2026

Defisit APBN 2026 pada Januari 2026 tercatat senilai Rp54,6 triliun atau 0,21% dari PDB.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, defisit anggaran bertumbuh sebesar 127,4%. Pada Januari 2025, realisasi defisit anggaran adalah senilai Rp23 triliun atau 0,09% dari PDB.

"Posisi defisit anggaran tercatat mencapai Rp54,6 triliun atau hanya 0,21% dari PDB, angka ini masih sangat terkendali dan berada dalam koridor desain APBN 2026," ujar Menkeu Purbaya. (DDTCNews, Kompas)

Bisa Lapor SPT Lewat M-Pajak

Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan fitur baru untuk mendukung penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan fitur baru yang sedang disiapkan oleh DJP adalah coretax form pada coretax dan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak.

"Sedang kami proses penambahan fitur coretax berupa coretax form dan M-Pajak. Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status nihil dan wajib pajak orang pribadi karyawan dari 1 pemberi kerja," ujar Bimo. (DDTCNews)

1.772 AR Diangkat sebagai Fungsional Pemeriksa

Dirjen pajak mengatakan saat ini sudah ada 1.772 account representative (AR) dan penelaah keberatan yang diangkat sebagai pejabat fungsional pemeriksa klaster pengawasan.

Pengangkatan 1.772 AR dan penelaah keberatan pejabat fungsional pemeriksa klaster pengawasan sudah dilaksanakan pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO), Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Pusat DJP.

"Sudah kami angkat di pertengahan 2025 1.772 AR dan penelaah keberatan menjadi fungsional pemeriksa klaster pengawasan di KPP LTO, KPP Khusus, dan juga kantor pusat," ujar Bimo. (DDTCNews)

Setoran Bea Cukai Turun 14%

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp22,6 triliun, turun 14% dibandingkan dengan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun lalu.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 118/2026 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini ditetapkan senilai Rp336 triliun.

"Realisasi [penerimaan kepabeanan dan cukai pada] Januari 2026 sebesar 6,7% dari APBN," kata Wamenkeu Suahasil. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.