ADMINISTRASI PAJAK

Layanan e-Pbk di DJP Online Dibuka Kembali, Untuk Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 19 Agustus 2025 | 11.30 WIB
Layanan e-Pbk di DJP Online Dibuka Kembali, Untuk Apa?
<p>Layanan e-Pbk di DJP Online.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali membuka layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) DJP Online.

Namun, fitur e-Pbk DJP Online ini hanya dibuka untuk memfasilitasi pemecahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Akun Pajak/KAP 411128 dan Kode Jenis Setor/KJS 402). Artinya, meski dibuka kembali, layanan e-Pbk DJP Online dibatasi.

“Data pembayaran yang dapat diajukan pemindahbukuan melalui kanal e-Pbk hanya untuk KAP-411128 dan KJS-402,” bunyi keterangan pada pop-up windows fitur e-PBK di DJP Online, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Secara terperinci, pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk DJP Online ialah transaksi yang memenuhi 4 ketentuan. Pertama, pembayaran (NTPN atau Pbk) atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 atas KAP-411128 dan KJS-402.

Kedua, identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk atas NPWP yang sama. Ketiga, masa dan tahun pajak yang sama. Keempat, KAP-KJS asal dan tujuan sama, yaitu KAP 41128 dan KJS 402.

Pembukaan kembali layanan e-Pbk tersebut di antaranya untuk developer yang perlu melakukan pemecahan nomor objek pajak (NOP). Umumnya, pemecahan NOP dilakukan sebelum developer mengajukan permohonan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB.

Selain itu, DJP juga memperbarui fitur e-Pbk di DJP Online menjadi versi 3.0. Pada versi 3.0, layanan mengalami perubahan skema permohonan menjadi fully-automatic.

Skema otomatis itu membuat wajib pajak dapat segera memperoleh produk hukum atas permohonan pemindahbukuan ketika validasi data permohonan yang dilakukan oleh sistem telah valid.

DJP juga mengubah tampilan fitur e-Pbk untuk menyesuaikan dengan skema permohonan terbaru. Fitur e-Pbk DJP Online kini hanya terdiri atas 2 menu, yaitu Dashboard dan Permohonan. Adapun menu Monitoring dihilangkan karena keputusan permohonan pembukuan dalam konteks ini diberikan secara otomatis.

Sebagai informasi, DJP telah memindahkan saluran pengajuan pemindahbukuan ke coretax. Selain perubahan saluran, ketentuan pemindahbukuan juga mengalami banyak perubahan. Simak Apa Itu Pemindahbukuan?

Perubahan tersebut salah satunya terkait dengan cakupan alasan yang bisa diajukan pemindahbukuan. Perubahan alasan tersebut diatur melalui PMK 81/2024. Simak Ketentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemindahbukuan, Apa yang Berubah?

Misal, kelebihan penyetoran PPh Unifikasi kini tidak dapat diajukan pemindahbukuan. Adapun atas kelebihan setor PPh unifikasi tersebut kini diajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Simak Kelebihan Setor PPh Unifikasi Tak Bisa Pbk, Apa Solusinya? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Gema tax 5
baru saja
Dear DJP ... tolong dibuka semua tahun sebelum sebelumnya
user-comment-photo-profile
Soetikno Santoso
baru saja
Kacau gak karuan.mestinya pbk 2025 kebawah masih bisa pbk semua.bukan pilih2