KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tak Boleh Bebani Kelas Bawah, Ini Isi Surat Edaran Mendagri Soal Pajak

Muhamad Wildan
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14.30 WIB
Tak Boleh Bebani Kelas Bawah, Ini Isi Surat Edaran Mendagri Soal Pajak
<p>Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kedua kiri), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu&#39;ti (kiri), Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kanan), dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran yang menjadi landasan bagi pemda untuk menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Agustus 2025.

"Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," bunyi SE 900.1.13.1/4528/SJ, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).

Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah, dan retribusi daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah juga harus disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pajak. Tak hanya itu, pemda juga perlu menyosialisasikan penyesuaian tarif pajak kepada masyarakat.

Khusus soal PBB, bupati dan wali kota diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan beban yang timbul bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati dan wali kota diimbau untuk menunda/mencabut kenaikan tarif atau kenaikan NJOP dan memberlakukan regulasi tahun sebelumnya bila kenaikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.

"Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara," bunyi SE 900.1.13.1/4528/SJ.

Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah pun diminta untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Guna membina dan mengawasi pengelola keuangan daerah termasuk pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk memerintahkan inspektorat daerah guna melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Prabowo Sukandar
baru saja
Pejabat pajak PPh 21 nya aj di tanggung negara, duitnya dari Rakyat 🔥🔥 enak banget lu iyeee tai🤮
user-comment-photo-profile
herman woriwun
baru saja
Pajak opsen kendaraan bermotor besar banget nyusahin masyarakat
user-comment-photo-profile
Dadang Nurzaman
baru saja
Ini kebijakan harus dilawan dengan darah dulu kenapa sebelum membuat kebijakan dikaji ulang, jangan dipukul rata, yang pejabat-pejabat dan kolonial tuh yg harus dibebani pajak yg besar bukan orang2 miskin yg dikemplang pajak seenaknya
user-comment-photo-profile
Wartim Baja
baru saja
Pret .KLO udah begini baru jangan Bebani rakyat kemarin pada molor apa.dah terlanjur pajak naik bro.klo dah kejadian baru berkoar
user-comment-photo-profile
Yahya 768
baru saja
Basa basi doang , takut kena demo 😡
user-comment-photo-profile
Moest
baru saja
Salah satu termul