KEBIJAKAN PPN

Perjanjian RI-AS Muat Klausul tentang PPN, Bagaimana Implikasinya?

Muhamad Wildan
Minggu, 22 Februari 2026 | 13.00 WIB
Perjanjian RI-AS Muat Klausul tentang PPN, Bagaimana Implikasinya?
<p>Ilustrasi.</p>

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on reciprocal trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) turut memuat klausul mengenai pengenaan PPN.

Dalam kesepakatan dimaksud, pemerintah Indonesia bersedia untuk tidak mengenakan PPN yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, baik secara hukum maupun secara faktual.

"Indonesia tidak akan mengenakan PPN yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," bunyi Article 2.12 dari agreement on reciprocal trade, dikutip pada Minggu (22/2/2026).

Menanggapi klausul tersebut, Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah Indonesia akan tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan usaha dari perusahaan AS di Indonesia.

Menurut Kemenko Perekonomian, agreement on reciprocal trade hanya mencegah pengenaan PPN secara diskriminatif terhadap perusahaan AS dan tidak melarang pengenaan PPN atas perusahaan AS.

"Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain," sebut Kemenko Perekonomian dalam dokumen FAQ terkait dengan agreement on reciprocal trade.

Sebagai informasi, pada tahun lalu, Presiden AS Donald Trump sempat menyoroti PPN yang diberlakukan oleh berbagai yurisdiksi. Menurutnya, PPN merupakan pungutan yang bersifat lebih punitif dibandingkan dengan bea masuk.

Salah satu yurisdiksi yang mendapatkan sorotan khusus dari Trump adalah Uni Eropa. "Uni Eropa telah mengenakan beragam pungutan sebesar 20% ditambah PPN, itu menghabiskan banyak biaya. AS telah diperlakukan dengan sangat buruk," ujar Trump pada Februari tahun lalu.

Berkaca pada kondisi ini, Trump sempat meminta jajarannya untuk melakukan identifikasi terhadap seluruh kebijakan nontarif yang menghambat kegiatan usaha AS, termasuk kebijakan PPN.

"Saya telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan US Trade Representative (USTR) untuk menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan guna menciptakan resiprokalitas dalam sistem perdagangan kita," jelas Trump melalui Truth Social pada tahun lalu.

Perlu diketahui, AS merupakan salah satu dari segelintir negara yang tidak mengadopsi sistem PPN dan memilih untuk menerapkan pajak penjualan. Pajak penjualan berlaku di 45 dari 50 negara bagian di AS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.