ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh SPPKP di Coretax, WP Bisa Ajukan Permintaan Kembali ke KPP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Februari 2026 | 10.00 WIB
Gagal Unduh SPPKP di Coretax, WP Bisa Ajukan Permintaan Kembali ke KPP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mengunduh dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) melalui aplikasi Coretax DJP.

Mula-mula, wajib pajak mengakses atau login Coretax DJP. Setelah itu, klik menu Portal Saya dan tekan Dokumen Saya. Setelah itu, klik Hasilkan Dokumen atau ikon refresh. Nanti, SPPKP akan muncul dalam daftar dokumen tersebut.

“Namun, apabila SPPKP ternyata tidak muncul pada daftar dokumen tersebut, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (24/2/2026).

Selain melalui Coretax DJP, wajib pajak juga bisa mengajukan permintaan kembali dokumen SPPKP secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar hari kerja dan jam kerja. Adapun permintaan kembali SPPKP ke KPP diatur dalam Pasal 63 PER-4/PJ/2020.

Untuk diperhatikan, PKP orang pribadi yang mengajukan permintaan kembali SPPKP harus turut melampirkan fotokopi KTP. Jika diajukan PKP badan maka melampirkan fotokopi dokumen pendirian badan usaha dan fotokopi identitas seluruh pengurus.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut, permintaan kembali atas SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.

Permintaan kembali SPPKP dapat diajukan secara elektronik; secara langsung; atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak.

Berdasarkan permintaan kembali tersebut, Kepala KPP atau KP2KP memberikan kembali SPPKP kepada PKP. Dalam hal diperlukan, SPPKP juga dapat diberikan kepada PKP dalam bentuk Dokumen Elektronik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.