KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Tegaskan Indonesia Tidak Terapkan Pungutan DST

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 23 Februari 2026 | 19.30 WIB
Kemenkeu Tegaskan Indonesia Tidak Terapkan Pungutan DST
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah tidak menerapkan pungutan pajak layanan digital atau digital services tax (DST) dan hanya mengenakan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pungutan pajak seperti PPh dan PPN PMSE telah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Sementara itu, implementasi DST masih menunggu konsensus global.

"Tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang ada di Indonesia, contohnya PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara menyepakati Indonesia tidak akan mengenakan DST atau pajak digital serupa yang berpotensi mendiskriminasi perusahaan-perusahaan raksasa digital asal AS.

Febrio menjelaskan kebijakan DST masih menjadi perdebatan panjang antar negara. Terlebih, AS menolak untuk meratifikasi multilateral convention (MLC) Pilar 1 Amount A yang dikembangkan OECD/G-20 Inclusive Framework terkait mekanisme hak pemajakan. AS menilai perajanjian global tersebut cenderung diskriminatif dan akan merugikan perusahaan digital asal AS.

"Pajak digital yang dimaksud dalam persetujuan ART dan sering diperdebatkan di global, adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan mayoritas memang banyak dari Amerika, seperti Google, Netflix dan sebagainya," katanya.

Febrio juga meyakini negara tidak akan kehilangan penerimaan pajak yang signifikan bila tidak menerapkan DST. Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah tetap menerapkan pungutan pajak atas aktivitas PMSE karena sesuai dengan regulasi dan bersifat tidak diskriminatif.

"Ini dampaknya terbatas bagi penerimaan pajak Indonesia [bila DTS tidak diterapkan]. Terus pajak PMSE tetap berjalan karena sesuai dengan aturan dan sifatnya non-discriminatory. Jadi PPN yang dipungut DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.