KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Gaduh, Mendagri Sarankan Pemda Tunda atau Batalkan Kenaikan PBB

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Agustus 2025 | 15.00 WIB
Bikin Gaduh, Mendagri Sarankan Pemda Tunda atau Batalkan Kenaikan PBB
<p>Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kedua kiri), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu&#39;ti (kiri), Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kanan), dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah masing-masing.

Tito mengatakan kebijakan kenaikan PBB perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Apabila sampai menyebabkan kondisi yang tak kondusif, dia menyarankan agar kebijakan kenaikan PBB ditunda atau dibatalkan.

"Saya menyampaikan agar dikaji dan kemudian, jika kondisi sosial masyarakat tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda. Tunda atau batalkan," katanya, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Tito mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah memberikan kewenangan kepada pemkab/pemkot untuk menyesuaikan NJOP setidaknya setiap 3 tahun sekali sejalan dengan harga pasar. NJOP ini ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Pada prosesnya, dia menyebut pemkab/pemkot perlu berkomunikasi dengan masyarakat agar kebijakan PBB tidak sampai menimbulkan penolakan.

Tito mengaku tidak memiliki kewenangan untuk langsung membatalkan kenaikan PBB oleh pemkab/pemkot. Namun, dia telah menerbitkan surat edaran agar setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB berdasarkan kemampuan masyarakatnya.

Selain itu, ada jalur mengajukan permohonan pengujian perda atau perkada kepada Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum semacam ini tercatat pernah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jember.

"Nanti Mahkamah Agung yang jadi wasitnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri mencatat ada 20 kabupaten/kota yang meningkatkan NJOP sebesar 100% atau lebih. Dari jumlah tersebut, sudah ada 2 kabupaten/kota yang membatalkan kenaikan NJOP, yakni Kabupaten Pati dan Jepara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.