JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah masing-masing.
Tito mengatakan kebijakan kenaikan PBB perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Apabila sampai menyebabkan kondisi yang tak kondusif, dia menyarankan agar kebijakan kenaikan PBB ditunda atau dibatalkan.
"Saya menyampaikan agar dikaji dan kemudian, jika kondisi sosial masyarakat tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda. Tunda atau batalkan," katanya, dikutip pada Selasa (19/8/2025).
Tito mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah memberikan kewenangan kepada pemkab/pemkot untuk menyesuaikan NJOP setidaknya setiap 3 tahun sekali sejalan dengan harga pasar. NJOP ini ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
Pada prosesnya, dia menyebut pemkab/pemkot perlu berkomunikasi dengan masyarakat agar kebijakan PBB tidak sampai menimbulkan penolakan.
Tito mengaku tidak memiliki kewenangan untuk langsung membatalkan kenaikan PBB oleh pemkab/pemkot. Namun, dia telah menerbitkan surat edaran agar setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB berdasarkan kemampuan masyarakatnya.
Selain itu, ada jalur mengajukan permohonan pengujian perda atau perkada kepada Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum semacam ini tercatat pernah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jember.
"Nanti Mahkamah Agung yang jadi wasitnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri mencatat ada 20 kabupaten/kota yang meningkatkan NJOP sebesar 100% atau lebih. Dari jumlah tersebut, sudah ada 2 kabupaten/kota yang membatalkan kenaikan NJOP, yakni Kabupaten Pati dan Jepara. (dik)