KEP-231/BC/2025

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-22

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Desember 2025 | 08.30 WIB
DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-22
<p>Tangkapan layar&nbsp;KEP-231/BC/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-22.

KEP-231/BC/2025 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di sejumlah kantor bea dan cukai. Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini berlaku untuk layanan perbendaharaan, layanan cukai, pengawasan, layanan perizinan transaksional tempat penimbunan berikat (TPB) dan perizinan bongkar muat timbun, serta layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan monitoring dan evaluasi.

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-231/BC/2025, dikutip pada Rabu (10/12/2025).

KEP-231/BC/2025 menyatakan CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi transformasi teknologi informasi dan komunikasi pada DJBC.

CEISA 4.0 ini bakal diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan KITE, layanan cukai, dan layanan pengawasan.

Terhadap berbagai layanan tersebut telah dilakukan uji coba (piloting) pada kantor bea dan cukai. DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba pada kantor bea dan cukai secara bertahap.

Diktum kesatu KEP-231/BC/2025 menyebut penerapan mandatory CEISA 4.0 merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, proses bisnis infrastruktur, dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan. Kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.

Terhadap layanan cukai yang belum tersedia di CEISA 4.0, akan tetap menggunakan layanan dengan sistem eksisting (Exiss/SAC).

Lampiran KEP-231/BC/2025 kemudian memerinci daftar kantor bea cukai yang ditetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEISA 4.0 tahap ke-22, yakni 128 kantor untuk jenis layanan perbendaharaan, 18 kantor untuk layanan cukai, 12 kantor untuk pengawasan, 10 kantor untuk layanan perizinan transaksional TPB dan perizinan bongkar muat timbun, serta 14 kantor untuk layanan KITE dan monitoring dan evaluasi.

Penerapan secara mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea dan cukai. Kantor bea cukai juga diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Selain itu, kantor bea dan cukai diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung, atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2025," bunyi diktum kesembilan KEP-116/BC/2025.

Meski demikian, penerapan secara mandatory CEISA 4.0 pada kantor bea dan cukai yang ditunjuk mulai berlaku pada tanggal yang tercantum dalam lampiran kepdirjen bea dan cukai ini. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.