JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana untuk memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna membahas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR bersama Kementerian Keuangan akan berkoordinasi untuk menyikapi fatwa yang telah ditetapkan.
"Nanti yang jadi pertimbangannya kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan [Purbaya] menyikapi fatwa tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (30/11/2025).
Koordinasi diperlukan mengingat MUI meminta pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi undang-undang perpajakan yang berlaku agar sejalan dengan fatwa yang telah ditetapkan.
"Nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kemenkeu apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI," ujar Cucun.
Sebagai informasi, MUI menetapkan fatwa pajak berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 MUI yang digelar pada pekan lalu.
Berikut fatwa yang ditetapkan:
- Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPh hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nisab zakat maal yaitu 85 gram emas
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat)
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
- Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan
- Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang.
- Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, tidak boleh dibebani pajak
- Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang
- Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3
- Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram
- Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3.
DJP sendiri mengaku sudah bertabayyun dengan MUI. Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, DJP dan MUI telah membentuk task force guna menindaklanjuti fatwa pajak berkeadilan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan task force bertugas untuk melakukan kajian lebih dalam atas fatwa demi memperbaiki sistem pajak.
"Termasuk mendorong pengenaan pajak bagi pihak yang menguasai kekayaan besar dengan pajak yang juga besar," ujar Ni'am. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.