JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melaksanakan proses serah terima (handover) coretax administration system dari vendor pada 15 Desember 2025. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (27/11/2025).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP telah membentuk satgas khusus untuk memastikan proses serah terima coretax berjalan mulus. Selain itu, DJP juga menyiapkan 24 programmer yang bakal memegang kendali penuh atas coretax.
"Kami saat ini sudah membentuk task force khusus untuk persiapan handover coretax. Kami sedang lakukan bootcamp selama 1 bulan full untuk 24 programmer yang kami pilih dan paling bagus untuk mengakselerasi, menajamkan penguasaan source code yang kami dapat," katanya.
Bimo menyampaikan DJP telah melakukan negosiasi dengan pihak vendor pembuat coretax. Kemudian, DJP juga sudah menerima source code atas coretax secara bertahap sebanyak 2 kali, yakni pada 14 Juli 2025 dan 17 November 2025.
Saat ini, DJP tidak melakukan perubahan apa pun terhadap coretax. Namun setelah mendapatkan kendali penuh atas coretax, barulah DJP akan melakukan pengembangan dan perbaikan menyeluruh, termasuk menerapkan berbagai inovasi baru untuk mempermudah pelayanan, dan mempertajam proses bisnis DJP.
Selain itu, DJP juga bakal melakukan bugs fixing dan menyelesaikan masalah lain ketika sudah bisa mengendalikan coretax sepenuhnya. Kendati demikian, Bimo mengatakan DJP kemungkinan masih akan meminta dukungan dari pihak vendor pasca-penyerahan coretax ini.
Untuk saat ini, DJP tetap melakukan stabilisasi sistem administrasi pajak yang baru sambil menunggu penyerahan source code dari vendor.
"Implementasi coretax sudah dimulai sejak Januari 2025. Di masa post implementation support, vendor masih tanggung jawab penuh memberikan dukungan pasca-implementasi sampai 15 Desember. Setelah itu, coretax akan diserahkan sepenuhnya kepada DJP," kata Bimo.
Coretax akan menjadi sistem administrasi utama di DJP dan menggantikan sistem lama atau legacy bernama sistem informasi DJP (SIDJP). Menurut Bimo, DJP tidak berencana untuk menjalankan coretax dan SIDJP secara bersamaan sepanjang tidak ada kondisi yang mengharuskan DJP untuk menjalankan 2 sistem.
Menjelang berakhirnya kontrak, rekanan akan melakukan audit terhadap deliverables yang tercantum dalam kontrak antara DJP dan vendor. Lembaga independen juga diminta untuk melakukan audit atas aspek IT dari coretax mulai pekan depan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang penerimaan akibat penggunaan deposit pajak yang turut menyebabkan kontraksi penerimaan. Setelahnya, ada pembahasan soal DJP yang terus mendalami praktik underinvoicing ekspor kelapa sawit.
DJP bakal memiliki keleluasaan untuk mengembangkan coretax jika LG-Qualysoft selaku vendor sudah menyerahterimakan sistem pajak tersebut.
Bimo mengatakan DJP saat ini belum bisa mengembangkan coretax secara mandiri karena masih berlakunya masa penjaminan oleh vendor. Ketika masa penjaminan coretax berakhir pada 15 Desember 2025, vendor akan menyerahkan coretax beserta source code-nya kepada DJP.
"Begitu serah terima dan source code diberikan, tinggal di-adjust. 'Kan yang bikin SIDJP itu internal kami. Jadi, anak-anak kami juga pintar-pintar," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)
DJP mencatat maraknya penggunaan deposit pajak turut menjadi salah satu penyebab kontraksi penerimaan seluruh jenis pajak hingga Oktober 2025.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi penerimaan untuk sektor pajak lainnya mencapai Rp246,33 triliun. Dari jumlah itu, deposit pajak menyumbang sekitar Rp70 triliun.
"Deposit di dalam jenis pajak lainnya ini ada sekitar Rp70 triliunan yang belum didistribusikan ke jenis pajak masing-masing, sehingga minus-minus tuh," katanya. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)
DJP mencatat ada 463 wajib pajak eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang ditengarai melakukan underinvoicing atas komoditas yang diekspor.
Underinvoicing dilakukan dengan mendeklarasikan CPO yang diekspor sebagai produk turunan dengan harga yang lebih murah, yakni palm oil mill effluent (POME) atau fatty matter.
"Jadi targetnya kemarin dari 282, setelah kita coba telusuri kita duga ada 463 wajib pajak," ujar Bimo. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini setoran pajak bakal makin lancar pada 2026.
Purbaya mengatakan kelancaran penerimaan pajak salah satunya dipicu oleh perbaikan coretax yang sudah sepenuhnya rampung pada awal tahun depan. Selain itu, penerimaan pajak juga bakal meningkat seiring dengan perbaikan ekonomi pada 2026.
"Bukan karena coretax saja, tapi karena ekonominya juga akan lebih baik dibandingkan dengan sekarang. Jadi keadaannya beda, pajaknya beda," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025 dapat mencapai hingga 5,6% seiring dengan berbagai stimulus yang diberikan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan stimulus diproyeksikan efektif mengerek pertumbuhan ekonomi sehingga lebih tinggi dari kuartal-kuartal sebelumnya. Selain itu, kinerja ekonomi juga ditopang oleh belanja pemerintah yang bakal meningkat menjelang akhir tahun.
"Kami optimistis range-nya antara 5,4%–5,6%," katanya. (Kompas, Bisnis Indonesia) (dik)
