JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa coretaxdjp.go.id tidak pernah menjadi bagian dari domain resmi pemerintah.
Dirjen Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi Mira Tayyiba mengatakan domain .go.id ialah domain resmi pemerintah yang terus dijaga keamanannya. Menurutnya, pemerintah tidak pernah mendaftarkan coretaxdjp.go.id sebagai bagian dari domain resmi pemerintah.
"Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga," katanya, dikutip pada Senin (24/11/2025).
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menuturkan coretax hanya bisa diakses oleh masyarakat melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk itu, masyarakat perlu mewaspadai sejumlah laman tiruan yang tampilannya mirip dengan coretax.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas. Jangan dilanjutkan," tutur Alex.
Ke depan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap laman-laman palsu yang menyerupai laman layanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo 23/2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
"Kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada," ujar Alex.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif memverifikasi suatu laman serta melaporkan laman yang mencurigakan melalui aduankonten.id. (rig)
