KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pemerintah Atur Tarif Bea Keluar 4 Jenis Emas, PMK-nya Segera Terbit

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 17 November 2025 | 13.45 WIB
Pemerintah Atur Tarif Bea Keluar 4 Jenis Emas, PMK-nya Segera Terbit
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan bea keluar dengan tarif 7,5% hingga 15% untuk 4 jenis komoditas emas, mulai dari emas batangan hingga serbuk (granules) pada tahun fiskal 2026.

Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan peraturan yang mengatur ketentuan teknis pengenaan bea keluar untuk produk emas akan segera terbit. Saat ini, peraturannya sedang dalam proses finalisasi atau pengundangan.

"PMK untuk penetapan bea keluar dari emas sudah dalam proses, hampir titik akhir. Sekarang yang ada dalam RPMK adalah pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars, dan minted bars," katanya dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

Febrio menjelaskan RPMK tersebut akan mengatur tarif bea keluar untuk 4 jenis emas. Setiap jenis produk emas akan dikenai tarif bea keluar yang berbeda.

Untuk produk emas yang sudah diproses lebih lanjut atau produk hilir, pemerintah memberikan tarif bea keluar yang lebih rendah. Hal ini bertujuan untuk mendorong industri pengolahan dalam negeri melakukan hilirisasi, dan tidak hanya mengekspor bahan mentah.

"Lagi-lagi hilirisasi sangat kuat dalam konteks usulan dari Kementerian ESDM agar semakin hilir produknya, semakin rendah juga bea keluarnya. Sehingga kita meng-incentivise terjadinya hilirisasi penciptaan nilai tambah lebih banyak di Indonesia," tutur Febrio.

Pertama, dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya yang masuk dalam pos tarif 7108.12.10 dan 7108.12.90. Produk ini akan dikenakan bea keluar sebesar 12,5% - 15%.

Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore, yang masuk dalam pos tarif 7108.12.90. Komoditas ini akan dikenakan tarif bea keluar 12,5% - 15%.

Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore, yang ada dalam pos tarif 7108.12.10. Komoditas ini akan dikenakan tarif bea keluar 10% - 12,5%.

Keempat, minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai desain yang diinginkan, seperti pos tarif 7115.90.10. Produk ini akan dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5% - 10%.

"Lalu granules juga tarifnya lebih tinggi ketimbang ingot dan cast bar yang tarifnya itu lebih rendah. Apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bar yang tentunya butuh proses tambahan untuk menciptakannya sehingga tarifnya juga lebih rendah," jelas Febrio.

Febrio menambahkan bahwa penetapan tarif bea keluar emas dalam RPMK tersebut telah disepakati dengan Kementerian/Lembaga terkait melalui rapat harmonisasi, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum.

Awalnya, Kemenkeu menargetkan PMK akan terbit pada November 2025 dan diberlakukan setelah 2 minggu sejak diundangkan. Untuk persiapan penerapan di lapangan, pemerintah juga akan menyusun Permendag yang mengatur soal harga patokan ekspor (HPE) emas.\

"Ini [RPMK] sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 ini memberikan sumbangan bagi pendapatan negara," ujar Febrio. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.