JAKARTA, DDTCNews - Presenter Andy F. Noya turut mengajak wajib pajak bersiap untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui coretax administration system.
Menurut Andy, penerapan coretax telah menandai era baru digitalisasi pajak. Oleh karena itu, dia juga menyarankan wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax.
"Saya ingin mengajak Anda untuk melangkah ke era pajak digital. Ayo aktivasi akun coretax supaya urusan pajak lebih rileks," katanya dalam video yang diunggah oleh akun Instagram KPP Madya Dua Jakarta Selatan II, dikutip pada Senin (29/12/2025).
Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.
Wajib pajak memang perlu bergegas untuk melakukan aktivasi akun coretax. Sebab, mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 bakal dilakukan melalui coretax.
Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.
Aktivasi akun coretax dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Guna memudahkan wajib pajak melakukan aktivasi akun coretax, DJP telah menyediakan panduan pada tautan berikut ini: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan dengan mengakses https://spt-simulasi.pajak.go.id. Simulasi ini ditujukan agar wajib pajak memiliki pengalaman untuk menyampaikan SPT Tahunan di coretax. (dik)
