KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Anggaran BTT untuk Restitusi Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 29 Desember 2025 | 08.30 WIB
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Anggaran BTT untuk Restitusi Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda untuk menyiapkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mendanai pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak daerah tahun sebelumnya.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.7.15/9949/Keuda, wajib pajak daerah berhak mengajukan permohonan pengembalian pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak.

"Wajib pajak/retribusi atau pihak lain mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD yang membidangi pengelolaan penerimaan dimaksud, dengan melampirkan bukti-bukti yang lengkap dan sah," bunyi SE 900.7.15/9949/Keuda, dikutip pada Senin (29/12/2025).

Pengembalian pajak dapat dilakukan contohnya atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak alat berat (PAB) dalam hal terdapat keadaan kahar yang menyebabkan kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor atau alat berat tak melebihi 12 bulan.

PKB dan PAB yang bisa dikembalikan adalah sebesar PKB dan PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.

Dalam hal terdapat permohonan pengembalian pajak daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) perlu melakukan verifikasi dan validasi atas penghitungan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh wajib pajak.

Berdasarkan verifikasi dan validasi dimaksud, kepala daerah melalui pejabat yang ditunjuk menetapkan surat ketetapan lebih bayar (SKLB).

Berdasarkan SKLB, kepala SKPD akan menyampaikan permohonan pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).

Berdasarkan permohonan tersebut, SKPKD mengajukan permohonan persetujuan penggunaan BTT kepada kepala daerah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah dengan melampir SKLB dan dokumen pendukungnya.

Bila sudah disetujui oleh kepala daerah, SKPKD memproses pembayaran dengan menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPM-LS) BTT. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.