JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang keliru dalam mencantumkan kode faktur pajak dapat memperbaikinya dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Pernyataan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku keliru mengisi kode faktur pajak dari seharusnya 09, tetapi malah memilih kode 04. Atas kekeliruan tersebut, wajib pajak harus membuat faktur pajak pengganti.
“Terkait dengan kesalahan kode faktur tersebut silakan dapat dibuatkan faktur pajak pengganti,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (16/11/2025).
Kring Pajak menambahkan apabila transaksinya berupa penjualan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka kode faktur pajak menggunakan kode 09 dan tetap menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12.
Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Kesalahan dalam pengisian atau penulisan tersebut tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.
Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dimaksud dibuat.
Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
PKP Toko Retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail dalam hal atas Faktur Pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian PPN. (rig)
