JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2025 yang salah satunya mempertegas syarat pengajuan keberatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pasal 69 PP 44/2025 menyatakan wajib bayar dapat mengajukan keberatan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh wajib bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP dalam surat ketetapan. Meski demikian, perlu diingat bahwa wajib bayar diwajibkan untuk melakukan pembayaran PNBP terutangnya terlebih dahulu sebelum mengajukan keberatan.
"Pengajuan keberatan terhadap surat ketetapan PNBP kurang bayar ... dilakukan setelah wajib bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP terutang yang disetujui oleh wajib bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP," bunyi Pasal 69 ayat (3) PP 44/2025, dikutip pada Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa terhadap wajib bayar, instansi pengelola PNBP akan menerbitkan dan menyampaikan surat ketetapan PNBP. Surat ketetapan PNBP ini dapat berupa Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar; Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
Apabila terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh wajib bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP, wajib bayar dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP.
Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat ketetapan PNBP diterbitkan.
Batas waktu pengajuan keberatan ini dikecualikan dalam hal wajib bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar. Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan diberikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat ketetapan PNBP diterbitkan.
Keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar meliputi bencana; atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan instansi pengelola PNBP.
Setelah menerima keberatan yang diajukan oleh wajib bayar, instansi pengelola PNBP akan melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung. Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung, instansi pengelola PNBP akan melanjutkan proses penelitian keberatan jika dokumen pendukung lengkap; atau menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada wajib bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
Dalam hal dokumen pendukung dinyatakan lengkap, instansi pengelola PNBP akan melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung, instansi pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP. Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP meliputi penelitian terhadap hasil perhitungan wajib bayar, hasil perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan penelitian, instansi pengelola PNBP berwenang untuk meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada wajib bayar dan/atau pihak yang terkait; mengonfirmasi wajib bayar dan/atau pihak yang terkait; dan meninjau tempat wajib bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penelitian, pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh wajib bayar. Penetapan ini dituangkan dalam bentuk surat ketetapan keberatan kurang bayar; surat ketetapan keberatan nihil; atau surat ketetapan keberatan lebih bayar.
Penetapan atas keberatan diterbitkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. Apabila pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu, permohonan keberatan yang diajukan wajib bayar dianggap dikabulkan.
Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh wajib bayar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan. Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan atas keberatan tersebut bersifat final.
"Dalam hal wajib bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan ..., wajib bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," bunyi Pasal 75 ayat (2) PP 44/2025.
Perlu diketahui, PP 44/2025 merupakan peraturan yang bersifat omnibus karena menggantikan 3 peraturan sekaligus. Ketiga peraturan tersebut meliputi PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, dan PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP. (dik)
