BEA keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan menegaskan pemerintah dapat mengenakan bea keluar terhadap barang ekspor.
Kata 'dapat' dalam pasal tersebut menandakan tidak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar. Hal ini lantaran bea keluar dikenakan dengan tujuan tertentu. Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006, terdapat 4 tujuan dari pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.
Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam. Ketiga, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional. Keempat, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, pengenaan bea keluar pada dasarnya dasarnya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional. Dengan demikian, pengenaan bea keluar tidak ditujukan untuk membebani daya saing komoditas ekspor di pasar internasional.
Lebih lanjut, Pasal 2A ayat (3) UU Kepabeanan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut atas pengenaan bea keluar kepada peraturan pemerintah. Sehubungan dengan mandat tersebut, pemerintah pun telah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2008.
Berdasarkan PP 55/2008, penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarifnya dilakukan oleh menteri keuangan. Penetapan itu dilakukan setelah menteri keuangan mendapat pertimbangan dan/atau usul dari menteri perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen/kepala badan teknis terkait.
Dalam perkembangannya, penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025, ada 6 komoditas yang atas ekpornya dikenakan bea keluar.
Pertama, kulit dan kayu. Perincian jenis kulit dan kayu yang atas ekspornya dikenakan bea keluar beserta besaran tarif yang dikenakan tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 38/2024.
Merujuk lampiran tersebut, bea keluar di antaranya dikenakan atas jangat dan kulit mentah/pickled serta kulit disamak dari hewan: sapi dan kerbau; biri-biri; dan kambing, dengan HS Code yang tercantum dalam lampiran.
Kedua, biji kakao. Perincian besaran tarif bea keluar atas ekspor biji kakao tercantum dalam Lampiran huruf B PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025.
Ketiga, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Perincian jenis kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, yang atas ekspornya dikenakan bea keluar beserta besaran tarif yang dikenakan tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025.
Berdasarkan lampiran tersebut, bea keluar di antaranya dikenakan atas: tandan buah segar; biji sawit, dan kernel kelapa sawit; buah sawit; Palm Oil Mill Effluent Oil; RBD Palm Olein; Crude Palm Stearin, dengan HS Code yang tercantum dalam lampiran.
Keempat, produk hasil pengolahan mineral logam. Perincian jenis hasil pengolahan mineral logam yang atas ekspornya dikenakan bea keluar beserta besaran tarif yang dikenakan tercantum dalam Lampiran huruf E PMK 38/2024.
Berdasarkan lampiran tersebut, bea keluar di antaranya dikenakan atas: konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu; konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10%; konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb; dan konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn, dengan HS Code yang tercantum dalam lampiran.
Kelima, produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Perincian jenis mineral logam dengan kriteria tertentu yang atas ekspornya dikenakan bea keluar beserta besaran tarif yang dikenakan tercantum dalam Lampiran huruf F PMK 38/2024.
Berdasarkan lampiran tersebut, bea keluar di antaranya dikenakan atas: (i) Nikel dengan kadar < 1,7% Ni; dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar > 42% Al2O3, dengan HS Code yang tercantum dalam lampiran.
Keenam. getah pinus. Besaran tarif bea keluar atas getah pinus tercantum dalam Lampiran huruf G PMK 68/2025. Adapun getah pinus merupakan komoditas yang baru dikenakan bea keluar seiring dengan terbitnya PMK 68/2025. (rig)
