KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Keluar Berlaku 2026, Purbaya Setop ‘Subsidi’ Industri Batu Bara

Muhamad Wildan
Selasa, 16 Desember 2025 | 16.30 WIB
Bea Keluar Berlaku 2026, Purbaya Setop ‘Subsidi’ Industri Batu Bara
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bea keluar batu bara akan berlaku mulai 1 Januari 2026, tak lama setelah pemberlakuan bea keluar yang dimulai pada 23 Desember 2025.

Dengan bea keluar dimaksud, Purbaya mengatakan pemerintah akan berhenti memberikan subsidi terhadap industri batu bara.

"Kita kembali ke status yang awal. Jangan sampai kita menyubsidi industri batu bara," katanya, dikutip pada Selasa (16/12/2025).

Bea keluar atas batu bara bakal ditetapkan sebesar 1% hingga 5% dengan target tambahan penerimaan negara senilai Rp20 triliun pada 2026.

Subsidi yang selama ini diklaim Purbaya diberikan kepada industri batu bara ialah subsidi dalam bentuk restitusi PPN sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, batu bara kini dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP).

Implikasinya, pelaku industri batu bara, terutama yang mengekspor batu bara, bisa mengajukan restitusi atas pajak masukannya mengingat ekspor batu bara dikenai PPN sebesar 0%.

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, batu bara berstatus sebagai non-BKP sehingga pajak masukan yang terkait dengan penyerahan dan ekspor batu bara tidak bisa dikreditkan sehingga tidak bisa diajukan restitusi.

Untuk diperhatikan, bea keluar akan dikenakan atas 4 jenis emas. Pertama, produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dengan tarif sebesar 12,5% hingga 15%.

Kedua, produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dengan tarif bea keluar sebesar 12,5% hingga 15%.

Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore dengan tarif bea keluar sebesar 10% hingga 12,5%.

Keempat, minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai desain yang diinginkan dengan tarif bea keluar sebesar 7,5% hingga 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.