PMK 72/2025

Ingin Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP, Perlu Pengajuan atau Tidak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 08 November 2025 | 10.00 WIB
Ingin Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP, Perlu Pengajuan atau Tidak?
<p>Ilustrasi. Petugas resepsionis melayani tamu di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/10/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dilakukan tanpa pengajuan permohonan tertulis terlebih dahulu.

Dengan demikian, pemberi kerja dapat langsung membuat bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dan memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya. Hal ini berlaku sepanjang pemberi kerja dan pegawainya memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.

“Fasilitas ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria pemberi kerja tertentu dan mekanisme pemanfaatannya tidak memerlukan surat pemberitahuan atau pengajuan terpisah seperti yang diatur dalam beberapa skema insentif sebelumnya (misalnya, insentif PPh Pasal 21 DTP Covid-19), “ jelas DJP dalam FAQ PMK 72/2025, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).

Secara ringkas, cara mengecek apakah pemberi kerja atau pegawai berhak mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP adalah dengan memastikan terpenuhinya: (i) kriteria pemberi kerja tertentu; (ii) kriteria pegawai tertentu; serta (iii) pemberi kerja melaksanakan kewajiban laporan pemanfaatan insentif sesuai dengan PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025, pemberi kerja dengan kriteria tertentu adalah yang memenuhi 2 persyaratan berikut:

  • melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata; dan
  • memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025 (KLU yang digunakan adalah KLU utama yang terdaftar pada basis data DJP).

Selanjutnya, pegawai tertentu yang bisa diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memenuhi ketentuan kelayakan penghasilan (tidak melebihi ambang batas), yaitu:
  1. Pegawai tetap: menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur senilai ≤ Rp10 juta per bulan pada januari 2025 atau bulan pertama bekerja (jika bekerja mulai tengah tahun); atau
  2. Pegawai tidak tetap: upah harian rata-rata ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000;
  • pegawai tersebut juga harus memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (coretax);
  • pegawai tersebut juga tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain, misal insentif PPh DTP pada Ibu Kota Negara (IKN).

Setelah pemberi kerja memastikan KLU utama sudah sesuai dan pegawainya memenuhi kriteria maka PPh Pasal 21 DTP bisa mulai dimanfaatkan. Terkait dengan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP, setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja.

Pertama, pembuatan Bupot PPh Pasal 21 (BPMP/BP21). Hal yang perlu diperhatikan, pemberi kerja harus memilih fasilitas “PPh Ditanggung Pemerintah” saat membuat BPMP/BP21. Simak Cara Bikin Bukti Potong untuk Pegawai Tetap yang Dapat PPh 21 DTP dan Cara Bikin BP21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang Dapat PPh Pasal 21 DTP

Kedua, pembayaran tunai. Insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai yang berhak. Ketiga, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pelaporan dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk setiap masa pajak. Pemberi kerja dapat melakukan pembetulan pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP melalui penyampaian pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026.

Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang disampaikan melewati 31 Januari 2026 tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Kegagalan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut akan mengakibatkan seluruh insentif dari Januari – Desember 2025 tidak diberikan.

Dalam kondisi tersebut, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai dengan ketentuan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 10/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.