PEMERINTAH memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang dimaksud adalah yang memenuhi 2 persyaratan.
Pertama, melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata. Kedua, memiliki kode KLU utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025.
Namun, tidak semua pegawai pada bidang industri tersebut dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP. Adapun pegawai tertentu yang bisa diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Selain memenuhi ambang batas penghasilan, pegawai tersebut juga harus memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (coretax). Selain itu, pegawai tersebut juga tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain, misal insentif PPh DTP pada Ibu Kota Negara (IKN).
Secara ringkas, PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai. Dengan demikian, pegawai akan menerima gaji (take home pay) penuh karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah.
Bagi pemberi kerja yang ingin memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya, salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah pembuatan bukti potong (Bupot). Sebab, Pasal 5 ayat (3) PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025, menegaskan pemberi kerja harus membuat Bupot atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.
Tata cara pembuatan Bupot tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pembuatan Bupot PPh Pasal 21 Selain Pegawai Tetap (BP21) bagi pegawai tidak tetap yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
Mula-mula login ke coretax. Selanjutnya, lakukan impersonating ke akun perusahaan (NPWP badan) yang diwakili. Setelah impersonating berhasil, akan muncul notifikasi status yang menyatakan bahwa pengguna sedang melakukan impersonating akun wajib pajak badan.
Pada halaman muka coretax, pilih menu eBupot dan pilih submenu BP 21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman BP 21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap Belum Terbit. Pada halaman tersebut, klik tombol +Create eBupot BP21.
Setelah itu akan muncul formulir isian EBUPOT BP21. Formulir tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu: (i) Informasi Umum; dan (ii) Pajak Penghasilan; dan (iii) Dokumen Referensi. Pada bagian Informasi Umum, lengkapi kolom yang belum terisi sebagai berikut:
Pada bagian Pajak Penghasilan (Rp), sejumlah kolom telah terisi otomatis. Untuk itu, Anda cukup melengkapi kolom yang belum terisi sebagai berikut:
Pada bagian Dokumen Referensi, isikan:
Apabila seluruh kolom telah terisi, tekan tombol Save Draft untuk menyimpan sementara draft yang telah dibuat. Kemudian, tekan Submit untuk menyelesaikan proses pembuatan dan mengirim BP21 atas pegawai tidak tetap.
Setelah proses penyimpanan selesai, sistem akan memunculkan notifikasi “Save Data Successfully”. Data BP21 yang berhasil direkam akan otomatis masuk dalam daftar EBUPOT BP21 pada modul “Belum Terbit”.
Setelah semua data BP21 atas pegawai tidak tetap selesai dikelola klik centang pada bukti pemotongan yang akan diposting. Lalu, klik tombol Terbitkan untuk memposting bukti pemotongan yang telah dicentang ke draft SPT. Berikutnya, sistem akan meminta Anda menandatangani BP21.
Pada pop-up windows Sign Document pilih Penyedia Penandatangan sesuai dengan tanda tangan elektronik yang Anda miliki. Misal: Kode Otorisasi DJP. Lalu, isikan ID Penandatangan dan kata sandi penandatangan. Kemudian, klik tombol Konfirmasi Tanda Tangan untuk menyelesaikan proses penandatanganan dokumen.
Setelah diterbitkan akan muncul notifikasi “Data Successfully Issued”. Data BP21 yang berhasil diposting akan berpindah dari daftar EBUPOT BP21 pada modul “Belum Terbit” ke modul “Telah Terbit”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
