APBN 2025

Tawarkan ORI028, Pemerintah Raup Dana Rp15,5 Triliun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17.30 WIB
Tawarkan ORI028, Pemerintah Raup Dana Rp15,5 Triliun
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana senilai Rp15,5 triliun dari penerbitan 2 produk surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI028.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penjualan ORI028 ini yang terdiri atas seri ORI028T3 senilai Rp12 triliun dan seri ORI028T6 sebesar Rp3,5 triliun.

"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan ORI028 digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2025," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Selasa (28/10/2025).

Pemerintah menawarkan ORI028 kepada masyarakat pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025. Kupon ORI028T3 dan ORI028T6 bersifat tetap (fixed rate), masing-masing sebesar 5,35% dan 5,65% per tahun.

Penetapan kupon tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar sekunder yang stabil, tren suku bunga domestik yang menurun, dan inflasi yang terjaga. Dengan demikian, ORI028 masih menjadi pilihan investasi yang menarik dan kompetitif bagi masyarakat.

Penjualan ORI028T3 dan ORI028T6 didukung dengan campaign dan edukasi mengenai literasi keuangan dan investasi SBN ritel kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan baik daring, luring, maupun hybrid.

"Optimalisasi media sosial juga dilakukan untuk memperluas informasi investasi ORI028," tulis DJPPR.

Total investor ORI028T3 dan ORI028T6 mencapai 38.355 investor, terdiri atas 31.612 investor pada seri ORI028T3 dan 8.850 investor pada seri ORI028T6. Dari jumlah investor, 2.107 di antaranya berpartisipasi pada kedua tenor.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBN adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.