PMK 70/2022

Penayangan Film di Bioskop Tak Kena PPN, Begini Aturannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 27 Oktober 2025 | 21.00 WIB
Penayangan Film di Bioskop Tak Kena PPN, Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur bahwa penayangan film di bioskop tergolong salah satu jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

"Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai ... meliputi: tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu," bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 70/2022, dikutip pada Senin (27/10/2025).

PMK 70/2022 mengatur totalnya ada 12 jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan PPN. Selain film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, jasa lainnya mencakup pergelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga.

Kemudian, pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Berikutnya, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Di samping itu, pemerintah juga mengatur 2 jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PPN. Pertama, kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/ atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf.

Kedua, penyerahan jasa digital berupa penayangan (streaming) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik. Contohnya, film atau konten yang disiarkan melalui media over-the-top (OTT).

Pemerintah menerbitkan PMK 70/2022 dengan mempertimbangkan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan penyelarasan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Beleid ini merupakan aturan teknis turunan dari 2 produk Undang-Undang (UU).

Adapun payung hukum yang dimaksud ialah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.