DKI JAKARTA

Pramono: Konser BTS di GBK atau JIS yang Penting Pajaknya buat Jakarta

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 25 Juni 2026 | 14.00 WIB
Pramono: Konser BTS di GBK atau JIS yang Penting Pajaknya buat Jakarta
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi gelaran konser internasional karena turut mendongkrak penerimaan pajak daerah, termasuk konser BTS World Tour 'Arirang' yang akan diselenggarakan selama 3 hari di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Desember 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak mempermasalahkan lokasi gelaran konser BTS tersebut, baik di GBK maupun Jakarta International Stadium (JIS), karena sama-sama menghasilkan pemasukan bagi kas daerah.

"Bagi pemerintah DKI Jakarta, mau konser [BTS] di GBK maupun di JIS sama saja, yang penting pajaknya masuk ke Jakarta," ujarnya, dikutip pada Kamis (25/6/2026).

Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sempat mengajukan penawaran (bidding) JIS sebagai lokasi konser BTS World Tour Arirang kepada pihak promotor yang bertanggung jawab membawa musisi tersebut ke Indonesia.

Di sisi lain, dia mendapatkan informasi bahwa para ARMY, sebutan penggemar grup boyband BTS, sejak awal meminta agar konser digelar di Stadion Utama GBK. Menurutnya, perhelatan konser musik yang berlokasi di JIS ataupun GBK akan tetap menghasilkan dampak ekonomi yang signifikan bagi Jakarta.

"Saya untuk menaikkan tempat ini [pamor JIS], saya pura-pura saja nge-bid, padahal anak saya sudah bilang, 'Bapak sudahlah jangan ikut-ikutan urusan BTS pasti semua ARMY pengen di GBK'. Alhamdulillah bagi pemerintah DKI Jakarta mau di GBK atau JIS sama saja, yang penting pajaknya masuk ke Jakarta, apalagi sekarang BTS nambah satu hari," kata Pramono.

Sebagai informasi, Perda DKI Jakarta 1/2024 mengatur bahwa jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati, tergolong sebagai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan. Jadi, semua jenis pertunjukan hiburan termasuk konser K-Pop merupakan objek pajak daerah.

Adapun objek PBJT Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi jasa kesenian dan hiburan, salah satunya pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.

Sementara itu, subjek pajak PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu, dan wajib PBJT mencakup orang orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.